oleh

Polsek Langkahan Berhasil Bekuk Pelaku Santorni Tujuh Rumah

-Headline-224 views

Kepolisian Sektor (Polsek) Langkahan membekuk tersangka berinisial I (36) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pelaku dibekuk karena menyantroni tujuh rumah warga di desa setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Langkahan Iptu Erwinsyah Putra mengatakan,  pencurian yang dilakukan tersangka terungkap saat dirinya menawarkan sebuah Setrika dan Blender kepada seorang Ibu Rumah Tangga.

“Pelaku berniat menjual Blender dan Setrika itu, namun ditolak, dari situlah ketahuan karena masih satu kampung,” katanya, Selasa (29/6).

Hal itu diketahui korban  Putra Juliandi (35), karena merasa barang elektronik yang ditawarkan tersangka merupakan barang miliknya yang hilang, hingga kemudian membuat laporan ke Polsek Langkahan.

Dari laporan yang terima, kemudian Polsek Langkahan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (27/6/2021), selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah setrika, blender dan handphone hasil curian.

Baca Juga  KKP Menangkap 19 Kapal Nelayan Asing Mencuri Ikan Di Wilayah Perairan Indonesia

“Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku menyantroni rumah korban Putra Juliandi pada bulan Mei lalu, pelaku masuk melalui jendela mengambil blender, setrika dan handphone,” ujarnya.

Sambung Kapolsek, tersangka juga mengaku menyantroni tiga rumah lainnya di kampung yang sama, mengambil uang tunai jutaan rupiah hingga rokok.

“Uang dan rokok yang diambil sudah habis digunakan pelaku, sejauh ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek langkahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku,” imbuhnya. (*/cr4)

Baca Juga  BSI Integrasikan Sistem Operasional Layanan di Wilayah Aceh

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed