oleh

Sanksi Pelanggar Prokes

-News-168 views

Laporan : Sayed

LHOKSUKON (AD), aceh.siberindo.co | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Berikan sanksi fisik dan moral bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes), push up, membaca pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Satuan Tugas (Satgas) covid 19 Aceh Utara, memperketat dan merazia pengendara sepeda motor dan roda empat dijalanan dari dan keluar wilayah Hukum Aceh Utara.

Di kota Lhoksukon, Satgas menjalankan operasi yustisi kepada pelanggar Prokes, bertujuan agar masyarakat disiplin dan akan terbiasa dalam bermasker, cuci tangan serta jaga jarak.

Baca Juga  Bupati Sukoharjo Serahkan Bantuan Rehab RTLH

Tim gabungan dari Polres, Polsek, TNI, dan Satpol PP Kamis, 22 Oktober 2020. Menggelar razia masker di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, 25 kilometer arah timur kota Lhoksukon, Ibukota Aceh Utara.

Operasi yustisi dilakukan, pada tiap tempat keramaian seperti Cafe, Warkop. Operasi yustisi juga berlaku kepada pengguna jalan raya yang melanggar prokes Covid-19. Tim gabungan ini diberi nama “Tim Peucrok”.

Baca Juga  Bus Vaksinasi Milik Pemko Pekanbaru Sudah Layani 6.339 Peserta Vaksin

Demikian penegasan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri, SH. Pada atjehdaily.id saat berlangsungnya operasi yustisi itu.

“Tim Peucrok, berikan sanksi spontan, bagi pelanggar prokes, berupa pembacaan ayat-ayat pendek, membaca Pancasila, dan ada juga sanksi sanksi lain seperti Pushup dan Squatjump. Mereka yang kena sanksi, karena tidak mengikuti Protkes Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga  Ganjar Minta Demak Gencarkan Sosialisasi Prokes Lewat Masjid dan Musala

Data lapangan, kegiatan razia dimulai pada pukul 21:00 WIB, berakhir pada pukul 23: 00 WIB tadi malam. Tim Peucrok berharap agar mengikuti himbauan pemerintah seperti 3 M, Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan. (*).

 

Komentar

News Feed