Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebutkan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba sangat marak terjadi di Kota Langsa dalam tahun 2021.
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resarkoba Polres Langsa.
“Periode Januari sampai Juni 2021, kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang terungkap telah mencapai 59 kasus,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat melaunching Desa Alue Beurawe sebagai Kampung Tangguh, Jum’at (25/6/2021).
Dikatakan Agung, dari 59 kasus tersebut, petugas menangkap 90 orang tersangka dan mengamankan 16.270 gram ganja serta 2.453 gram sabu sebagai barang bukti.
Untuk meredam maraknya peredaran Narkoba tersebut, kata Agung, perang melawan Narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat yang bahu-membahu secara bersama-sama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Kita tidak akan pernah berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba. Namun agar upayanya optimal, tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat secara komprehensif,” kata Agung.
Sebagaimana arahan Kapolri pada 14 Juni 2021 tentang pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba, kata Agung, hari ini kita telah melaunching Desa Alue Beurawe sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba di Langsa.
“Tujuan pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba yaitu sebagai pilot project implementasi Intruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika tahun 2020-2024,” ujar Agung.
Menurutnya, pembangunan Kampung Tangguh Anti Narkoba dilakuakn secara bertahap dan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik dengan pendekatan preemtif, preventif dan represif.
“Sasaran kegiatan Kampung Tangguh Anti Narkoba tidak hanya mencakup tindak pidana Narkoba saja, tetapi lebih bersifat menyeluruh meliputi juga penanganan terhadap faktor-faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” terang Agung.
“Indikator keberhasilan Kampung Tanggung Anti Narkoba yaitu kemandirian masyarakat, peran aktif dan sinergitas stakeholder, pengungkapan kasus atas peran aktif masyarakat, kegiatan nyata yang menyentuh sasaran dan adanya penurunan jumlah kasus peredaran atau penggunaan Narkoba serta terjadinya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” ungkap Agung. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar