oleh

GeRAK Soroti Penanganan Tumpahan Batubara Sebanyak 1.500 Metrik Ton di Kawasan Laut Gampong Lhok Kecamatan Kuala Pesisir

-Headline-117 views

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat kembali menyoroti penanganan tumpahan batubara sebanyak 1.500 Metrik ton di kawasan laut Gampong Lhok kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada AJNN mengatakan bahwa selain tongkang yang saat ini sedang dicincang (dibelah) oleh pihak terkait, pihaknya menilai penanganan tumpahan batubara di pesisir dan laut di lokasi tersebut masih lamban atau bahkan tidak dilakukan.

“Kami melihat belum ada upaya evakuasi atau upaya pembersihan (clean up) secara menyeluruh terhadap tumpahan batubara di dalam laut di kawasan Gampong Lhok,” ujar Edy kepada AJNN, Senin (14/6/2021) melalui sambungan telepon dari Meulaboh.

Padahal menurut Edy, hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pihak Dinas DLHK Provinsi, DLHK Nagan Raya, PLTU 1-2 dan perwakilan perusahaan, sebagaimana dokumen yang diperoleh GeRAK, telah disepakati bahwa para pihak tersebut akan melakukan evakuasi tongkang yang terdampar ke darat dan juga terhadap batubara yang telah tumpah ke dalam laut.

Baca Juga  Mahasiswa Afganistan Kembali Melangsungkan Belajar

“Atas dasar itu kami juga meminta agar dinas terkait atau komisi III DPR RI kembali memanggil pihak perusahaan atau PLTU 1-2 guna meminta penjelasan dan mendesak upaya evakuasi secepatnya dilakukan,” ujar Edy Syahputra

Menurut Edy proses evakuasi tumpahan batubara harus segera dilakukan mengingat akan ada dampak kerugian ratusan juta dan miliaran rupiah di bidang lingkungan hidup akibatkan tumpahan batubara yang merusak ekosistem laut atau biota laut menjadi tercemar.

“Kami juga meminta pertanggungjawaban secara material dan immaterial terhadap kerusakan yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Republik ini,” ujar Edy.

Baca Juga  Presiden RI Menargetkan Jumlah Penyuntikan Dosis Vaksin Per Hari Secara Nasional Pada Agustus 2021

Dirinya juga mengingatkan jika hal tersebut tidak juga dilakukan, maka GeRAK Aceh Barat menilai ada upaya diskriminasi atau penyimpangan atas aturan hukum yang telah ada atau secara terang-terangan sudah dipraktekkan di negara ini.

“Upaya lainnya, kami akan segera kembali menyurati Komisi III DPR RI selaku pihak yang membidani hukum dan politik, khususnya Bapak H. Nazaruddin Dek Gam sebagaimana pihak yang dulunya pernah datang dan melihat kondisi tongkang yabg terdampar di Gampong Lhok,” ungkap Edy.

Upaya lain yang akan mereka lakukan menurut Edy adalah mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk tidak abai atas peristiwa yang telah menimbulkan dampak kerugian, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan bagi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang jaminan hidup mendapatkan kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-15 Gerindra di Banten, Muzani Kenalkan Walikota Cilegon Masuk Gerindra

“Nantinya, akan kami surati segera pihak Komnas HAM. Terkhusus untuk Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, kami juga menilai bahwa lembaga ini seperti tidak punya taji ketika berhadapan dengan perusahaan BUMN atau perusahaan berplat merah,” ujar Edy. Padahal kata Edy, sebelumnya GeRAK Aceh Barat sudah menyurati lembaga tersebut guna melakukan proses penegakan hukum paska kejadian tongkang ini terdampar ke darat dan menyebabkan ribuan metriks ton batubara tumpah ruah ke dalam perairan laut Nagan Raya dan Samudera Hindia. Berita Terkait. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed