oleh

Sanksi Pelanggar Prokes

-News-249 views

Laporan : Sayed

LHOKSUKON (AD), aceh.siberindo.co | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Berikan sanksi fisik dan moral bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes), push up, membaca pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Satuan Tugas (Satgas) covid 19 Aceh Utara, memperketat dan merazia pengendara sepeda motor dan roda empat dijalanan dari dan keluar wilayah Hukum Aceh Utara.

Di kota Lhoksukon, Satgas menjalankan operasi yustisi kepada pelanggar Prokes, bertujuan agar masyarakat disiplin dan akan terbiasa dalam bermasker, cuci tangan serta jaga jarak.

Baca Juga  Bupati Dorong APTI Temanggung untuk Sejahterakan Petani Tembakau

Tim gabungan dari Polres, Polsek, TNI, dan Satpol PP Kamis, 22 Oktober 2020. Menggelar razia masker di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, 25 kilometer arah timur kota Lhoksukon, Ibukota Aceh Utara.

Operasi yustisi dilakukan, pada tiap tempat keramaian seperti Cafe, Warkop. Operasi yustisi juga berlaku kepada pengguna jalan raya yang melanggar prokes Covid-19. Tim gabungan ini diberi nama “Tim Peucrok”.

Baca Juga  Peresmian Kampung Nelayan Cilincing di Masjid Al-Alam

Demikian penegasan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri, SH. Pada atjehdaily.id saat berlangsungnya operasi yustisi itu.

“Tim Peucrok, berikan sanksi spontan, bagi pelanggar prokes, berupa pembacaan ayat-ayat pendek, membaca Pancasila, dan ada juga sanksi sanksi lain seperti Pushup dan Squatjump. Mereka yang kena sanksi, karena tidak mengikuti Protkes Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga  Sempat Ditangkap di Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan Nelayan Asal Aceh Timur

Data lapangan, kegiatan razia dimulai pada pukul 21:00 WIB, berakhir pada pukul 23: 00 WIB tadi malam. Tim Peucrok berharap agar mengikuti himbauan pemerintah seperti 3 M, Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan. (*).

 

Komentar

News Feed