oleh

Polisi Grebek Pesta Miras di Banda Aceh

BANDA ACEH – Sebanyak tujuh remaja sedang pesta miras di cafe “GK”, digrebek oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu dini hari (29/8/2021).

Dalam penggrebekan tersebut, Tim Rimueng dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah, mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Senin (30/8/2021), mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

Baca Juga  Air Berlimpah, Lamkuk Aceh Besar Kekeringan

“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut AKP Ryan.

“Nah, pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe ‘GK’ dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga, ternyata didalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,” tambah AKP Ryan lagi.

Baca Juga  DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Terkait Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2020

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, lanjut Kasat, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.

Ketujuh wanita muda berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

Baca Juga  Kota Banda Aceh Keluar Dari Zona Merah COVID-19

“Hingga saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” tutup Kasatreskrim. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed