oleh

7 Calon Haji Lhokseumawe Tarik Uang Setoran Haji

Lhokseumawe – Sebanyak 252 calon jamaah haji (calhaj)  Kota Lhokseumawe, Aceh gagal berangkat tahun ini, setelah pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama nomor 660 mengumumkan pembatalan keberangkatan haji untuk tahun 2021. Akibat keputusan tersebut, sebanyak 7 calon jamaah haji membatalkan keberangkatannya ke tanah suci dan melakukan penarikan kembali uang setoran untuk ibadah haji. (*/cr3)

Baca Juga  Ketua PCNU Kabupaten Karawang Himbau Agar Warga Patuhi Surat Edaran Gubernur Jabar Terkait Pelaksanaan Shalat Iduladha Tahun 2021 M/1442 H

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed