oleh

Tiga Bulan Dana BLT DD Tak Disalurkan

Laporan | Masir

KUTACANE  – Aktivis Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL), Aceh Tenggara, Aceh. Darmawan seperti dilansir atjehdaily.id, group aceh.siberindo.co. Jumat, 6 November 2020 mangatakan; penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) peruntukkan warga Desa selama tiga bulan belum tersalurkan.

Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN), yang penyalurannya melalui mekanisme APBDes bayak dugaan, terjadi permasalahan di lapangan.

Seperti saat ini ada oknum kepala desa yang belum menyalurkan BLT kepada masyarakat. “Kami masih melihat ada beberapa fenomena permasalahan dana bantuan tersebut permasalahan ini seolah-olah dan seakan-akan ini ada pembiaran dari oknum terkait terhadap kepala Desa selaku oknum yang bertanggung jawab penuh atas penyaluran BLT di Aceh Tenggara Ini,” tegasnya.

Baca Juga  308 CJH Asal Kota Bengkulu Gagal Berangkat Lagi

Dengan demikian yang tidak mematuhi aturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, seharusnya di panggil apa persoalan di desa.

Untuk itu, Darmawan minta kepada Bupati dan Wakil Bupati, segera memanggil kepala Desa yang belum membagikan BLT tahap 4,5,6,7,8,9 dan kalo perlu oknum kepala Desa langsung di Pecat dari jabatannya.

Baca Juga  Zipmex Bekerja Sama dengan OVO, ShopeePay, dan Dana Tawarkan Aset Kripto

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BLT Dana Desa sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga untuk membantu perekonomian warga yang kini tengah terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tahap pertama itu berlaku untuk tiga bulan.

Secara rinci, Darmawan menjelaskan, jika bantuan tahap pertama tersalurkan pada April, maka bantuan itu akan berlaku bagi tiga bulan berikutnya yaitu Mei-Juni.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Aceh Bertambah 212 Orang, 13 Daerah Vaksinasi Rendah

Untuk bantuan yang tersalurkan pada Mei, berlaku untuk bulan Juni-Juli dan untuk Juni, berlaku hingga Agustus. Kemudian disusul tiga bulan yang kedua yang Rp 300.000. Sehingga, rentang bantuan lansung tunai desa ini selama enam bulan ke depan, kami menyampaikan kepada masyarakat Desa Aceh Tenggara agar menuntut kepala desa agar membayarkan BLT tersebut. (*)

Komentar

News Feed