oleh

Sabang Minta Satu Persen Saham Blok B

Laporan | Syawaluddin

SABANG, aceh.siberindo.co | Pemerintah Kota Sabang melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), minta kepada Pemerintah Aceh, satu persen saham Blok B, Minyak dan Gas (Migas) yang dikelola oleh PT. Pema Global Energy.

Usulan permintaan saham sebesar satu persen itu, untuk pengembangan destinasi wisata. Tidak hanya Sabang. Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang dan Bireuen juga minta saham sebesar satu persen.

Permohonan  itu disuarakan Wakil Ketua Komisi C DPRK Kota Sabang, drh H Marwan kepada Pemerintah Aceh, agar masyarakat Kota Sabang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh.

Baca Juga  Program Transmigrasi Pemprov Jateng akan Mulai Pada Akhir 2021

Demikian dikatakan Marwan, seperti dilansir atjehdaily.id, Jumat, 23 Oktober 2020 di Sabang. Dia meminta agar Pemerintah Aceh memperhatikan juga Kabupaten Kota di Aceh dalam pengelolaan Blok Migas di Aceh Utara supaya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.

“Kami berharap kepada Pemerintah Aceh. Agar saham sebesar satu persen yang kami minta dapat dikabulkan. Sebab dari dana migas itu, bisa mendukung pengembangan wisata di Sabang,” jelasnya.

Komisi C DPRK, Kota Sabang; mendukung keinginan Pemkab Aceh Utara untuk mendapat persentase saham yang besar dari PT. Pema Global Energy.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Minta Agar OJK Kawal Bisnis Keuangan Digital

Karena Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B akan berdampak positif dan negatif Terkait lingkungan di wilayah eksploitasi migas tersebut.

Disiai lain, Pemerintah Kota Sabang menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA.

Dirasakan, tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi kekhususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas.

Baca Juga  Cabang Olahraga Paralayang Akan Masuk dalam Rekor Muri

Dimana, di atur dalam PP 23  tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1). “yang penting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh dan Daerah serta tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta,”.

Apalagi untuk pengelolaan Blok B ini PP 23 telah mewajibkan agar di kelola oleh BUMD Aceh 100 persen, dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga (swasta). (*)

Komentar

News Feed