oleh

Proyek Rumah Adat Rp 2,3 Miliar Dilanjutkan

-Daerah, News, Ragam-141 views

CURUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) tahun ini akan kembali melanjutkan pembangunan miniatur rumah adat yang dijadikan homestay di kawasan Wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dalam komplek Gedung Diklat Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui tahun lalu pembangunan tidak jadi dilanjutkan lantaran refocusing anggaran karen kondisi Covid-19.

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST kepada RB, saat ini sudah ada 17 bangunan miniatur rumah adat dari 34 miniatur rumah adat nusantara seluruh provinsi di Indonesia yang mereka targetkan.

‘’InsyaAllah tahun ini sudah kita rencananya akan dibangun tujuh unit lagi dan sebelumnya sudah selesai 15 unit, sehingga nanti total menjadi 22 unit,’’ sampai Aan sapaan akrabnya ini.

Dilanjutkan Aan, pembangunan tujuh unit lanjutan miniatur rumah adat nusantara tersebut, dianggarkan dengan dana sebesar Rp 2,3 miliar yang saat ini masih dalam proses lelang. Ditargetkan Agustus 2021 paling lambat untuk fisiknya sudah mulai direalisasikan. Sehingga nanti bisa selesai sebelum akhir tahun anggaran.

Baca Juga  Sekda Taqwallah Gelar Rakor untuk Bahas Penanganan Kemiskinan di Aceh

‘’Pembangunan miniatur rumah adat yang akan dikelola menjadi home stay di komplek gedung diklat kawasan Objek Wisata Danau Mas Harun Bastari. Setelah selesai dibangun, akan dilakukan penyerahan kepada Pemkab Rejang Lebong dan selanjutnya ke Dinas Pariwisata untuk dikelola menjadi home stay,’’ imbuh Aan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong Dra. Hj, Upik Zumratul Aini, M.Si menyampaikan, untuk 15 unit miniatur rumah adat yang dikelola menjadi home stay, sudah beroperasi sejak 2021 lalu. Pengelolaan melibatkan BUMDes dan Karang Taruna Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang.

Baca Juga  Koleksi Pipa Cangklong Milik Jenderal Gatot Subroto di Museum Pribadi

‘’Sudah mulai dikelola menjadi homestay dengan tarif sewa sebesar Rp 150.000/malam. Sedangkan untuk makan dan minum, penyewa harus membeli sendiri di kantin yang dibuka oleh pengelola. Tapi tarif ini nantinya masih akan disesuaikan lagi. Dan kita sudah mengusulkan agar Perda penarikan retribusinya direvisi,’’ demikian Upik. (*/cr1)

Sumber: rakyatbengkulu.com

Komentar

News Feed