oleh

Pemerintah Minta Tunda dan Evaluasi Pemberian Izin Penambangan Galian C

-Headline-154 views

Pemerintah diminta untuk menunda dan mengevaluasi pemberian izin baru untuk penambangan galian C disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

“Kita minta kepada pemerintah baik pemerintah gampong, kecamatan, kabupaten maupun provinsi untuk menunda pemberian izin baru untuk penambangan galian di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Teunom,” kata Pemuda Pasie Raya, Nasri Saputra kepada AJNN, Jum’at (18/6).

Menurut Nasri, permintaan ini bukan tanpa dasar, namun dikhawatirkan jika operasional galian C semakin banyak di sepanjang DAS, maka dapat mengancam ekosistem sungai dan memperparah abrasi Krueng Teunom.

Selain itu, ia juga meminta menunda pemberian izin untuk pembukaan lokasi baru di sepanjang DAS serta meminta izin yang sudah diberikan agar dievaluasi kembali karena selama ini banyak keluhan masyarakat terkait proses operasional penambangan galian C yang terkesan tidak ramah lingkungan serta tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem, hingga mengakibatkan kerugian masyarakat, akibat mengganasnya abrasi Krueng Teunom.

Baca Juga  Momentum Terbaik Masa Pandemi, Dyah Erti Selenggarakan Donor Darah

“Dugaan semakin parah terjadinya abrasi disebabkan penambangan galian C yang semakin banyak disepanjang DAS, akibatnya banyak kebun palawija masyarakat yang amblas jatuh kesungai,” ungkap Pon Chek sapaan – Nasri.

Katanya, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sekitar lokasi operasi izin galian C, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kerugian masyarakat diantaranya ada pelaku usaha galian yang mengeruk hasil bumi Krueng Teunom dengan cara membuat tanggul kearah tengah sungai untuk mengambil bahan material.

Baca Juga  KUA dan PPAS 2021 Telah di Tandatangani Pemerintah Aceh dan DPRA

Sementara, tanggul yang dibangun ini dapat mempengaruhi haluan aliran air, sehingga diwaktu musim Banjir air yang mengalir deras ini mengeruk tanah kebun masyarakat disebelah sungai yang bersebrangan dengan tempat operasi penambangan galian C.

Tidak hanya itu, haluan di sepanjang DAS juga sering berpindah – pindah dan menerobos tanah perkebunan masyarakat akibat banyaknya aktivitas galian C tersebut.

“Terkadang kita bisa beralibi itukan terjadi karena hukum alam, tapi yang perlu kita ketahui alam itu tidak begitu kejam tanpa pengaruh jahil kita manusia,” jelas Pon Chek.

Baca Juga  Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Selain itu, keluhan juga diterima dari para nelayan sungai, yang merasa pendapatan mereka semakin berkurang, mereka menduga cairan solar BBM ekscavator dan oli yang tercecer ke aliran sungai dapat mempengaruhi dan menjadi ancaman terhadap keberlangsungan hidup ekosistem sungai khususnya, udang, ikan tawar, dan penyu sungai (labi).

“Karena pelaku usaha galian terkadang tidak memperdulikan terhadap keluhan masyarakat seperti ini, makanya kita minta pihak berwenang untuk menunda dan mengevaluasi kembali pemberian izin galian di sepanjang DAS Krueng Teunom,” pungkasnya. (*/cr4)

 

Sumber: bantennews.co.id

Komentar

News Feed