oleh

Pemerintah Pusat Tiadakan Satu Cuti Bersama Guna Tekan Penyebaran Covid-19

-Headline-116 views

Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6).

Baca Juga  Kebijakan Pemerintah Hongkong Terhadap Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

“Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhadjir.

Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed