oleh

Pejabat Langsa Kuasai Hutan Mangrove?

Laporan : Syawaluddin

LANGSA, aceh.siberindo.co | Beberapa pejabat di Pemerintahan Kota Langsa, Aceh. Terindikasi telah menguasai Kawasan Hutan Produksi (HP) mangrove, dialih fungsikan jadi pertambakan pribadi seluas 27 hektar.

Padahal Hutan Produksi Mangrove, tidak dibenarkan untuk dirubah untuk maksud dan tujuan tertentu yang berefek pada terjadinya kerusakan lingkungan.

Penguasaan hutan yang terindikasi dilakukan oleh pejabat kota Langsa, ada di Gampong (desa) Alue Dua, kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Dialih fungsikan menjadi tambak milik pribadi.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, seperti dilansir atjehdaily.id. Sabtu, 24 Oktober 2020, via whatsapp.

“Hasil investigasi Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh bersama LSM Gadjah Puteh ditemukan adanya tambak dikawasan hutan mangrove dengan status fungsi hutan produksi,” Jelas Sayed.

Baca Juga  Polres Aceh Barat bersama Jasa Raharja Sosialisasi Peduli Keselamatan Lalu Lintas

Menurutnya kawasan hutan produksi dengan luas areal kurang lebih seluas 27 Hektar itu dikuasai oleh oknum pejabat Pemko Langsa dijadikan tambak pribadi, dari 27 hektar yang dikuasai baru 0,66 hektar dikerjakan.

Informasi dilapangan, kata Sayed;  beberapa tambak tersebut diantaranya merupakan milik salah seorang ASN berinisial M yang memiliki tambak seluas 13,6 Hektar dan I (oknum anggota Polri) seluas 13,4 Hektar.

Mempermudah masuk akses, oknum itu membangun jalan sepanjang 2.456 meter da  diduga menggunakan dana APBK Kota Langsa. Dari panjang jalan yang dibangun, 190 meter berada dalam kawasan hutan produksi.

Selain jalan, di lokasi juga terdapat puluhan tiang jaringan listrik peruntukkan pondok-pondok penjaga tambak.

Baca Juga  Kini Sudah 33 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah

Penguasaan lahannya, sudah terjadi sejak tahun 2013 yang digunakan untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan kehutanan. Dan untuk proses pembuatan tambak dikerjakan menggunakan Ekskavator.

“Informasi di lokasi, pembiayaan pembuatan tambak dikawasan hutan produksi tersebut ditanggung oleh masing-masing pemilik,”.

Sayed menyayangkan, sikap beberapa oknum pejabat Pemko Langsa tersebut. Mengingat tata guna hutan, seharusnya di selamatkan dari kerusakan oleh pemerintah malah sebaliknya dialih fungsikan beberapa oknum pejabat lingkungan pemerintah itu sendiri.

“Apalagi fungsi Hutan manggrove sebagai benteng dari abrasi yang selama ini diandalkan sebagai benteng dan penahan ketika ombak besar menerjang wilayah itu, malah sebaliknya dirusak demi kepentingan pribadi,”.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi, S.Hut, M.Si saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan adanya penemuan tersebut.

Baca Juga  BNN Aceh Musnahkan Narkotika dengan Nilai Rp 31 Miliar Lebih

“Saat ini KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap aktifitas penggunaan kawasan hutan produksi yang dipergunakan diluar kepentingan kehutanan tanpa izin,” kata Amri.

Dikatakannya, penggunaan hutan produksi diluar kepentingan kehutanan tanpa izin bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

“Saat ini kita sedang mendalami latar belakang perkara tersebut terhadap para pihak yang terkait sampai dengan proses perkembangan dan dinamikanya. Kita berharap kepada semua pihak untuk menghentikan praktik-praktik perusakan hutan khususnya hutan mangrove dengan dalih apapun,” jelas Amri.

“Mari kita manfaatkan kawasan hutan mangrove dengan cara-cara pelestarian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hutan,” pungkasnya. (***)

Komentar

News Feed