oleh

Pedagang Pasar Dapat Apresiasi dari Pemkab Temanggung

-News-155 views

TEMANGGUNG – Kesadaran pedagang pasar tradisional mematuhi aturan PPKM Darurat mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah, Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Sri Haryanto mengatakan, pedagang sudah tertib menutup kios dan lapak dagangan sebelum pukul 14.00 WIB untuk kemudian pulang. Hal itu sebagai langkah nyata pengendalian Covid-19.

“Kami sangat berterima kasih pada pedagang. Mereka mematuhi PPKM Darurat, sehingga pukul 14.00 WIB pasar tradisional milik Pemkab dan desa sudah tutup,” kata Sri Haryanto, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga  Ganjar Apresiasi Keberanian Tiara dengan Sebuah Laptop

Sri Haryanto mengemukakan jumlah pedagang di pasar tradisional milik Pemkab Temanggung mencapai ribuan. Mereka tersebar di empat pasar besar, yakni Pasar Kliwon (Kecamatan Temanggung), Pasar Legi (Kecamatan Parakan), Pasar Ngadirejo dan Candiroto.

Begitu PPKM Darurat diberlakukan, pihaknya langsung melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang.

“Karena memang pembatasan diperlukan untuk pengendalian penularan Covid-19 di pasar tradisional,” tambahnya.

Pemkab Temanggung juga membatasi waktu operasional supermarket, pertokoan dan pasar swalayan, yang menjual sembako hingga pukul 20.00 WIB.

“Pengelola untuk membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas yang ada, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Temanggung Siapkan 300 ha untuk Lumbung Pangan Hortikultura

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, tempat wisata juga ditutup sementara. Tempat wisata itu antara lain objek wisata alam, religi, wisata buatan, wahana permainan, tempat hiburan, pasar wisata, pemandian umum, dan kegiatan car free day. Namun apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Dikatakan untuk acara kawinan ataupun hajatan masih diperbolehkan dengan catatan jumlah tamu undangan maksimal 30 orang, dan tidak boleh makan di tempat.

Baca Juga  Payung Sekaki Lakukan Pendataan dengan Kategori Umur yang Divaksin

“Artinya jamuan makan mohon disediakan dalam kardus, dan tidak boleh dimakan di lokasi. Harus dibawa pulang,” ungkapnya.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pihak kepolisian akan mendukung secara penuh pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Kita memberi dukungan sepenuhnya, mulai dari Polres, semua satuan yang ada di Polres, termasuk juga rekan-rekan di Polsek, seluruh anggota Bhabinkamtibmas, kita maksimalkan mendukung kegiatan PPKM Darurat ini. Kita akan dukung secara all out,” katanya. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

Komentar

News Feed