oleh

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tunda Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan di Kabupaten Simeulue

-Headline-161 views

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menunda pembacaan putusan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue.

Lima mantan pejabat PUPR Simeulue yakni Ali Hasmi bekas Kepala Dinas PUPR, Dedi Alkana, Afit Linon, Iis Wahyudi dan Bereueh Firdaus.  Sedianya mereka akan menjalani sidang putusan, Senin (14/6).

Ketua majelis hakim, Dahlan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Juni 2021 dengan agenda sama membacakan putusan.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh Himbau Masyarakat untuk Hentikan Sementara Waktu Kegiatan yang Bersifat Undang Keramaian

“Karena putusan belum siap, maka sidang hari ini kita tunda dua hari kedepan dengan agenda sama yakni pembacaan putusan,” kata ketua majelis Dahlan.

Hadir dalam persidangan penuntut umum Rahmad Ridha dari Kejati Aceh dan lima terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukumnya.

Sebelumnya, lima mantan pejabat PUPR Simeulue dituntut tujuh hingga delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Baca Juga  Pasien Sembuh 386 Orang, Lampaui Kasus Baru Harian Covid-19 Aceh

Bekas Kepala Dinas PUPR Simeulue Ali Hasmi bersama terdakwa Bereuh Firdaus, Iis Wahyudi dan Dedi Alkana dituntut masing-masing 8,6 tahun penjara, sementara terdakwa Afit Linon dituntut penjara 7,6 tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp500 juta untuk terdakwa Afit Linon, Bereuh Firdaus, Iis Wahyudi dan Dedi Alkana subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga  172 ABK WNI Stranded Berhasil di Pulangkan dari Fiji

Sedangkan Ali Hasmi membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara. Selain membayar denda terdakwa Bereueh Firdaus diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar lebih sementara terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara masing-masing selama 4,3 tahun penjara. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed