oleh

Jaringan Anti Korupsi Gayo Sebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengelola Keuangan Daerah Masih Lemah

-Headline-154 views

Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) sorot menyebutkan kepatuhan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengelola keuangan daerah sangat lemah, Senin (21/6/2021).

Koordinator Jang-Ko, Saradi Wantona menyatakan bahwa hal tersebut didasari dengan adanya temuan BPK dalam laporan keuangan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Aceh Tengah yang menyisakan banyak masalah dan terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi.

Saradi menyebutkan bahwa dalam temuan BPK itu merincikan setidaknya ada beberapa temuan yang sangat prinsipil untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, yaitu diantaranya kekurangan volume atas 30 paket pekerjaan pada 11 SKPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp 943,7 juta. Kemudian adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai yang terkena perkara hukum sebesar Rp 170,1 juta dan termasuk  Pengelolaan Belanja Penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) dan Harta Agama Islam lainnya belum sesuai ketentuan sebesar Rp 110,9 Juta.

Baca Juga  Pemerintah Kota Pekalongan Melakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak

“Kami melihat atas dasar temuan BPK mengenai kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020 sangat lemah dan buruk sekali,” Ujar Saradi.

Saradi menambahkan mengenai adanya kekurangan volume pada tiga puluh paket pekerjaan pada sebelas SKPK pemerintah kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2020 seharusnya tidak boleh terjadi. Pihak Saradi menilai bahwa ada mekanisme pengawasan yang tidak berjalan baik saat pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Aminullah Usman Ingatkan Memilih Dirut Bank Aceh Syariah Bukan Sekadar Memilih Top Leader

“Akibatnya tentu pemerintah daerah harus membayarkan kelebihan paket pengerjaan kekurangan volume itu sebanyak 943 juta. Ini sangat aneh, bagaimana pemerintah daerah membayarkan kelebihan itu padahal dalam APBK tahun 2020 sudah final dibahas, dan bupati mengeluarkan Qanun. Jadi kelebihan pembayaran itu aturannya dari mana pemerintah bisa sesuka hati melakukan itu,” ungkap Saradi.

Saradi juga menilai bahwa mekanisme penganggaran dan pengawasan di lingkungan legislatif (DPRK Aceh Tengah) juga bermasalah. Saradi juga mengatakan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRK Aceh Tengah sangat buruk serta  bobrok dan itu tidak bisa dipungkiri menurut Saradi.

Baca Juga  Iklim Investasi Indonesia Dipandang Semakin Kompetitif

“Kami mensinyalir bahwa antara eksekutif yang tidak lain adalah pemerintah daerah, baik bupati serta SKPK di bawahnya dan legislatif yakni semua anggota DPRK Aceh Tengah kami duga memang sama sekali tidak faham tupoksi,” ujar Saradi.

Koordinator Jang-Ko tersebut kemudian meminta pemerintah daerah mengevaluasi mekanisme penggangaran daerah agar bisa berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran. Sehingga dapat meminimalisir kecurangan dan penyalahgunaan anggaran yang mementingkan kelompok atau golongan tertentu, yang akan berimbas pula pada masyarakat.  (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed