oleh

Aminullah Usman Ingatkan Memilih Dirut Bank Aceh Syariah Bukan Sekadar Memilih Top Leader

BANDA ACEH – Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, yang pernah menjabat Direktur Bank Aceh selama dua periode mengingatkan pemilihan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) bukan sekadar memilih “top leader”. Menurutnya, penentuan Dirut baru Bank Aceh harus melalui musyawarahkan oleh para pemegang saham.

Sebagaimana diketahui, Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) dikabarkan akan berakhir masa tugasnya pada minggu kedua Oktober 2022.

“Posisi Dirut merupakan posisi srategis, kunci operasional lembaga perbankan. Karenanya harus dibicarakan secara terbuka oleh para pemegang saham lewat musyawarah, walaupun ada otoritas dari pemegang saham pengendali,” kata Aminullah Usman, Senin (3/10/2022).

Baca Juga  Balai Besar Kartini Berlian Adakan Terapi Khusus ke LKS Swadaya Bunda

Musyawarah, Aminullah juga mengatakan tetap diperlukan, karena pemilihan dirut menyangkut kepemilikan bersama serta menegakkan soliditas para pemiliknya.

“Apalagi Bank Aceh adalah milik seluruh pemerintah daerah di Aceh. Karenanya, penentuan dirut haruslah dimusyawarahkan oleh para pemegang saham,” ujar Mantan Wali Kota Banda Aceh ini.

Bank Aceh, kata Aminullah, adalah gabungan saham seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh. Mulai dari Pemerintah Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), serta saham pendamping dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

Proses pengusulan nama calon dirut, lanjutnya, mulai dilakukan ketika dia masih menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh. Namun, Aminullah mengaku tak pernah diberitahu atau dikomunikasikan oleh Pemerintah Aceh kala itu, padahal Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh juga sebagai pemegang saham di BAS.

Baca Juga  Libur Panjang Idulfitri, Lima Ruas Tol Sibanceh Siap Layani Pemudik

Sesuai dengan regulasi, Aminullah juga menjelaskan, pengusulan dilakukan tiga bulan sebelum masa tugas dirut berakhir. Pengusulan dilakukan melalui Otoitas Jasa Keuangan (OJK) setempat. Sebuah sumber menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengusulkan nama-nama itu ketika Nova Iriansyah masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Informasi yang diperoleh, terdapat tiga nama diusulkan ke OJK tanpa melalui RUPS. Namun paket nama itu dipulangkan, karena tak sesuai regulasi yang ada, dimana hanya dibolehkan dua nama. Kemudian, kedua nama itu diusulkan saat proses transisi Pemerintah Aceh. Dua nama yang disebut telah sampai ke Jakarta itu berasal dari level non direksi.

Baca Juga  TPU Kota Pangkalpinang Terancam Roboh

“Bukan hanya semata integritas dan kompetensi, namun soal jam terbang dan kemampuan membangun jaringan juga jadi acuan. Apalagi ada regulasi jika yang diusul menjadi dirut setidaknya lima tahun berturut turut telah menjadi eksekutif bank, selevel Kacab atau Kadiv dan direksi yang existing. Tapi ingat, lima tahun berturut-turut,” tegas Aminullah.

Untuk diketahui, Dirut Bank Aceh Syariah saat ini, Haizir Sulaiman, akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Oktober 2022 ini. [Acehonline.co]

News Feed