oleh

Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Tersangka Kasus BLBI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Tiga orang yang yang menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu SN (Nama Samaran), ISN (Nama Samaran), dan SAT (Nama Samaran).

Dilansir dari situs ajnn.net, Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers kepada AJNN, Minggu (4/4/2021) mengatakan bahwa penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Menurut Ali Fikri, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” ujar Ali.

KPK menurut Ali Fikri memastikan penghentian perkara yang mereka lakukan tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT (Nama Samaran) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

“KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK walaupun akhirnya ditolak oleh MA,” ungkap Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, tersangka SN (Nama Samaran) dan ISN (Nama Samaran) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sedangkan SAT (Nama Samaran) adalah Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bertindak selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga  Distribusi Oksigen di Kudus Berjalan Lancar

KPK menurut Ali Fikri, sejak tanggal 2 Oktober 2019 telah melaksanakan Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologis penanganan kasus BLBI Pihak KPK telah melakukan proses penyidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN, yang dilakukan oleh tersangka SAT selaku Ketua BPPN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka dilaksanakan Tahap II atas tersangka SAT (Nama Samaran) pada tanggal 18 April 2018 dan kemudian dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Pada tahap pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan Nomor putusan : 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp 700 juta. Sejak 9 Agustus 2018 KPK kembali melakukan penyelidikan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga  Adakan Audiensi, Kabid Humas Polda Aceh Dengan Kadis Kominfo Aceh

Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Terdakwa SAT (Nama Samaran) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan berdasarkan Putusan  Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar.

Atas putusan ini terdakwa SAT (Nama Samaran) kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Pada tanggal 13 Mei 2019, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka SN (Nama Samaran) dan ISN (Nama Samaran) diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan SAT (Nama Samaran) selaku Ketua BPPN.

Lalu Pada tanggal 9 Juli 2019, MA mengabulkan Kasasi terdakwa SAT (Nama Samaran) sebagaimana putusan nomor putusan: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari terdakwa SAT.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 02 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

MA menyatakan terdakwa SAT (Nama Samaran) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Dalam putusan itu MA juga melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). MA memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga  Majelis Pemuda Aceh Desak KPK Ungkap Tuntas Kebijakan Anggaran Pemerintah Aceh

Jaksa Eksekutor KPK sendiri telah melaksanakan putusan dengan cara mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan Rutan KPK pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 lalu.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2019 KPK mengajukan upaya hukum luar biasa PK atas putusan Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019. Pada tanggal 16 Juli 2020.

Namun permohonan PK KPK, ditolak berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjuan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan, akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT (Nama Samaran) Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa SAT (Nama Samaran) yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK, maka KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Nama Samaran) dan ISN (Nama Samaran) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN (Nama Samaran) dan ISN (Nama Samaran) tersebut. (*/cr2)

Komentar

News Feed