oleh

Anggota DPRA Raja Keumangan Sepakat Dengan Ketua DPRK Aceh Besar Pilkada Aceh Digelar 2022

BANDA ACEH – Pilkada (pemilihan kepala daerah) Bupati/Wali Kota dan Gubernur Aceh yang seharusnya digelar tahun 2022, masih menyisahkan pertanyaan besar, apakah dengan UU khusus Aceh, Pilkada bisa terlaksana di Aceh?

Sementara pemerintah pusat sudah memutuskan tidak ada Pilkada tahun 2022. Artinya, terjadi kekosongan pemerintahan dan harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditetapkan Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Besar yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar, Iskandar Ali, mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Selasa (17/11/2020), UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Pilkada (pemilihan kepala daerah) digelar setiap lima tahun sekali.

Baca Juga  Capaian Vaksinasi COVID-19 di Aceh Besar Rendah, DPRK Minta Pemkab Lakukan Percepatan

Menanggapi itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan berharap pemerintah pusat tetap mengizinkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh tahun 2022 mendatang, sesuai dengan kekhususan Aceh.

“Kita berharap Pilkada di Aceh tetap mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sebagai kekhususan Aceh,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Sabtu (21/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Menurut politisi Partai Golkar ini, di dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan secara detail terkait kekhususan Aceh agar dapat melakukan tata kelola Pemerintah Aceh sesuai UUPA, termasuk dalam hal pelaksanaan Pilkada atau Pemilu.

Baca Juga  Seluruh Sektor di Aceh Besar Terdampak COVID-19

Selain itu, dalam pelaksanaan kekhususan di Aceh juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

“Jika Pilkada Aceh dilaksanakan tidak mengacu kepada UUPA, artinya kekhususan Aceh tidak ada,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.

Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah Aceh agar segera mempersiapkan diri untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh. Pilkada seharusnya tetap bisa digelar sesuai dengan UUPA.

Baca Juga  Pemerintah Indonesia Kerja Sama Proyek Prioritas Dengan China

Dia juga meminta Pemerintah Aceh bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh agar giat melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pilkada Aceh bisa terlaksana sesuai kekhususan yang berlaku di Aceh.(B01)

Komentar

News Feed