MEULABOH – Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Barat berinisial N menyerahkan dua pucuk senjata api jenis AK 47 dan 56 kepada Dandim 0105/Abar Letkol lnf. Dimar Bahtera. Penyerahan senjata bekas konflik Aceh itu dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, Kamis (30/9/2022).
Alasan Tokoh eks Kombatan tersebut menyerahkan senjata api miliknya karena Dandim beserta jajarannya sangat tulus dan bekerja keras untuk warga yang ada di Kecamatan Sungai Mas. Terlebih lagi, Dandim telah menginisiasi kegiatan pembangunan akses jalan menuju destinasi wisata air terjun yang ada di Gampong Pungki Kecamatan Sungai Mas dengan melibatkan masyarakat dan para tokoh eks kombatan GAM.
N mengakui, tindakan yang dilakukannya tersebut tanpa ada paksaan dari siapapun. Melainkan sebagai wujud terimakasih kepada Dandim yang telah memajukan dan mensejahterakan Desa Pungki yang berada di pelosok.
“Dengan niat dan penuh kesadaran saya serahkan dua pucuk senjata api kepada Kodim 0105/Abar. Sebab, selama ini Bapak Dandim beserta Jajarannya sangat peduli membangun wilayah Aceh Barat, termasuk membangun Jalan di Desa Pungki. Saat ini pasca dibangunnya wisata air terjun, masyarakat merasakan manfaat nyata berupa keterbukaan akses menuju tempat wisata. Ini adalah wujud ungkapan terimakasih Kami kepada Dandim,” ungkapnya
Selain itu, dirinya tak menapik bahwa dia tidak berhak lagi menyimpan atau menguasai senjata api tersebut, meskipun sebelum ditemukan selama ini senjata tersebut telah lama hilang jejak penyimpanannya pasca berakhirnya konflik.
“Pasalnya, di Aceh saat ini sudah sangat damai dan kesejahteraan semakin membaik sehingga kita harus sama-sama menjaganya,” ungkap N.
Sementara Dandim 0105/Abar Letkol lnf Dimar Bahtera kepada wartawan Minggu (2/10/2022), mengatakan dirinya sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari N, yang dengan landasan niat tulus menyerahkan senjata api yang dimilikinya.
Terkait hal tersebut, Dandim mengimbau kepada rekan-rekan eks Kombatan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh, agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
“Bisa juga langsung ke Kodim 0105/Abar, Kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum, karena menyerahkan senjata dengan kesadaran adalah bagian dari program teritorial, yang relevan dengan konsep restoratif justice dari aparat penegak hukum. Kalau teritorial Kodim bergerak dalam ruang preemptive and preventive dalam mencegah tindak pelanggaran hukum,” ujar Dandim.
Selain itu dalam kacamata hukum, lanjut Letkol Dimar, menyimpan Senjata tanpa izin juga adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Dan secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan pondasi psikologi yang kuat akan bisa mengganggu kestabilan emosi. Ini kami rasakan juga sebagai aparat negara yang memegang senjata,” ungkapnya.
Dandim juga menegaskan bahwa, memajukan aceh ke depan insya Allah sudah bukan lagi dengan senjata, melainkan dengan buku dan pena.
“Dan salah satu bentuk buku itu adalah buku MOU dan penguatan regulasi, serta pastinya juga harus dengan penguatan pondasi agama dan moralitas. Ini berlaku untuk siapa saja apalagi para aparatur negara dan pemerintah yang menjadi figur dalam menjaga marwah dan martabat negara/pemerintah di depan masyarakat, ucap Dandim. [Acehonline.co]







