Kasi Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Banda Aceh, Eri Saputra menyebutkan, untuk kapasitas penampungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh sudah mencapai batas maksimum.
“Kalau untuk kapasitas ketinggian TPA itu sendiri sudah capai batas maksimum, sudah tidak bisa digunakan untuk pengelolaan sampah,” kata Eri, Rabu (16/6/2021) di Banda Aceh.
Ia mengatakan, fungsi TPA Banda Aceh saat ini hanya sebagai tranportation saja. Kemudian sampah yang masuk dari wilayah Banda Aceh dan tepian Aceh Besar diangkut ke TPA Banda Aceh.
“Itu kita kumpulkan, setelah itu kita buang ke TPA Regional Blang Bintang. Dari hasil laporan disana, lebih banyak sampah dari Banda Aceh yang dibuang ke TPA Regional Blang Bintang,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk kapasitas armada yang mengangkut sampah ke TPA Regional Blang Bintang itu 8-14 ton.
“Armada kita inikan ada enam unit, jika sehat semua itu dalam seharinya sampah yang terangkut sampai 300 ton. Tapi itu jika semua armada jalan,” jelasnya.
Untuk saat ini sendiri, penyumbang sampah tersebar di TPA Banda Aceh itu dari sampah rumah tangga. Kemudian disusul dengan limbah dari pasar.
“Kalau pasar sekarang sudah bisa terkontrol. Karena pasar sekarang sudah di Al Mahirah. Jadi sampah organik dan non organik itu sudah bisa langsung dipilah,” pungkasnya. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net








Komentar