Banda Aceh – Khsusus terkait polimik jadwal Pilkada 2022 usulan KIP, Nazar meresponnya, bahwa pasal terkait jadwal Pilkada perlima tahun dalam UU-PA adalah sama dengan undang-undang lain dan tidak berlaku khusus. Waktu itu Pemilukada langsung Aceh pertama memang harus dilakukan pada tahun 2006 karena setahun sebelumnya beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia sudah mulai menjalankan Pemilukada langsung pertama pasca reformasi.
Demikian paparkan H. Muhammad Nazar, mantan Wakil Gubernur (Wagub Aceh) sebagai salah satu pemateri inti dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual by zoom oleh Lé Meuriya Centre (LMC) Reseacrh and Studies bekerjasama dengan Forum Kajian Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh-Malang (FORKAMAPA),kemarin, Sabtu, 20/03/ 2021.
Lalu para kandidat terpilih di Aceh telah dilantik di tahun 2007 maka Pilkada berikutnya jatuh di 2012, yang juga sempat bergeser beberapa bulan dan diisi dengan sejumlah Pj Gubernur dan Bupati/ Walikota. Pilkada terakhir di Aceh sesuai jadwal adalah pada 2017. Semua itu bukan karena kekhususan dan tidak berlaku khsusus, tetapi memang bahagian dari pelaksanaan Pilkada secara nasional tetapi tidak serentak.
Demikian juga, menurut mantan tenaga pengajar UIN Ar-Raniry itu, keberadaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/ Kota di dalam UU-PA tidaklah khsusus secara mutlak, bahkan masih merupakan bahagian dari KPU RI. Memang dari sisi nama, jumlah anggotanya dan beberapa komponen lain yang tidak terlalu substantif nampak seperti khsusus jika tidak dipahami substansinya tetapi secara details aplikasinya tidaklah khsusus secara utuh.
Dengan demikian, ia menyimpulkan dan sesuai dengan kronologi pergumulan serta negosiasi yang begitu alot sewaktu pembahasan RUU-PA hingga menjadi UU-PA di tahun 2006 itu, urusan jadwal dan penyelenggaraan Pilkada di Aceh memungkinkan dapat berubah jika ada kepentingan tertentu secara politik yang lebih strategis terjadi di tingkat nasional.
Juga jika terjadi di Aceh seperti tahun 2012. Tidak semata-mata sekedar telaahan redaksi dan konten undang-undang, apalagi klausul-klausul terkait dengan hal itu bukan suatu kekhususan yang utuh. Maka Pilkada di Aceh sendiri yang dilaksanakan dengan menggunakan UU-PA di tahun 2012 sempat bergeser juga, lumayan lama.
“Usulan Pilkada Aceh 2022 yang dibuat KIP dan jadwal Pilkada nasional serentak 2024 yang diinginkan pemerintah melalui KPU RI, keduanya memiliki kepentingan masing-masing. Partai-partai nasional ikut memainkan peranan serius di dalam kedua jadwal itu. Khusus jadwal Pilkada Aceh 2022 KIP tidak salah, itu memang rotasi jadwal perlima tahun yang harus diusulkan. Tetapi jadwal itu juga bisa dikendarai atau disusupi dengan mudah serta halus tanpa terasa oleh beberapa partai politik yang khawatir kalah total secara nasional jika harus mengikuti Pilkada serentak 2024,” ungkap Nazar.
Karena itu, menurut tokoh politik Aceh yang dikenal menguasai banyak disiplin ilmu itu, terkait jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 memungkinkan dapat berubah ke tahun 2024 seperti diinginkan pusat jika hanya sekedar bertahan dengan alasan seolah Pilkada Aceh itu suatu kekhususan sesuai UU-PA. Legal formal dan politik itu selalu berpadu, bahkan dalam keadaan tertentu menurutnya, kekuatan dinamika politik terkini sering mengesampingkan sisi yuridis yang telah tertulis.
“Yang paling penting Aceh harus mensiasati dengan baik mana yang paling menguntungkan rakyat, sekaligus segera harus dirubah cara memahami dan menjalankan setiap undang-undang secara adil, jujur, tidak manipulatif dan hipokrit. Jangan sampai karena ada kepentingan dan analisa keuntungan terbatas lalu mencoba menggunakan senjata UU-PA untuk membangun sentimen publik menggolkan jadwal Pilkada 2022, sementara pasal-pasal lain dalam UU-PA yang lebih cepat menguntungkan rakyat dan memperbaiki pembangunan justru didiamkan,” Nazar mengingatkan kritis.
Ia juga menawarkan solusi, jika tak mungkin mempertahankan jadwal Pilkada tahun 2022 maka tidak salah juga dinegosiasikan ke tahun 2023. Alasannya banyak, termasuk sebagai pilot project atau percontohan pertama Pilkada serentak nasional yang harus dimulai dari Aceh. Sekaligus seluruh kabupaten/ kota di Aceh tidak ada lagi yang mengadakan Pilkada di tahun berbeda seperti dilakukan beberapa kabupaten/ kota sebelumnya. Juga dari sisi demokrasi akan lebih baik, karena tidak ada lagi incumben yang menjadi para kandidat.
Sementara secara legal formal juga, dalam pandangan Nazar, karena klausul terkait Pilkada dan KIP dalam UU-PA bukanlah sesuatu yang lex spesialis secara utuh dan mutlak serta pada saat yang sama undang-undang pemilu nasional tahun 2016 menginginkan Pilkada serentak nasional, maka jadwal Pilkada Aceh 2023 kemungkinan menjadi strategi yang baik daripada Aceh harus menjadi korban susupan kepentingan kelompok dan partai politik tertentu.
Berbeda dengan Nazar, Ketua DPRA M. Dahlan dan Ketua KIP Aceh Dr. Samsul Bahri, masih mengingingkan sisi legal formal dalam UU-PA itu dijalankan. Artinya jadwal Pilkada Aceh harus dijalankan pada tahun 2022. Keduanya juga nampak menerjemahkan pasal-pasal terkait Pilkada dalam UU-PA berlaku khsusus dan lex spesialis di Aceh.
Keduanya mengakui, hingga saat ini jadwal Pilkada itu masih dapat dianggap sebagai polimik. Tetapi KPU RI belum menyatakan menolak dan belum juga secara tegas menyetujui jadwal Pilkada Aceh 2022.
Kegiatan diskusi yang dimoderatori Dr. Muhammad Abu Bakar itu, juga menghadirkan peneliti muda LMC Muammar, SH, MH, CPrM. Ia ikut menyampaikan harapannya, agar jadwal Pilkada 2022 dapat menjadi kegelisahan Aceh jika jadwal itu harus dijalankan.[&]











Komentar