oleh

5 Hektare Ganja Tanaman yang di Temukan Tim Gabungan di Aceh Utara

Lhokseumawe – Tim gabungan terdiri dari Polres Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menemukan 5 hektare tanaman ganja di pedalaman Aceh Utara, kawasan Gampong (Desa) Jurong, Kecamatan Sawang, Rabu (3/3/2021).

tanaman ganja hasil temuan tersebut, langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Dandim 0103/Aut Letkol Arm Oke Kistiyanto dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pihak Dinas Pertanian Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, menjelaskan, pohon ganja hasil temuan itu ukurannya bervariasi. Ada yang masih bibit di dalam polibag, ada juga yang sudah ditanam di lahan dengan panjangnya 50 sampai 150 centimeter. Diperkirakan tanaman ganja itu sudah berumur dua bulan dan ada juga yang sudah siap panen,

“Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan salah satu warga setempat berinsial M yang diduga sebagai pemilik kebun. Sedangkan satu lagi bernisial F ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengembangan,” jelas AKBP Eko, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga  Puan Maharani Menyampaikan DukaCita Gugurnya Nakes Di RS Darurat Wisma Atlet

Menurut Kapolres, sekitar 15 ribu batang pohon ganja yang telah dimusnahkan tersebut sudah menyelamatkan 15 ribu orang untuk generasi emas Aceh. Karena itu dia meminta masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait ladang ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Ganja merupakan jenis narkotika golongan I dan sangat berbahaya. Kita akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang menanam pohon ganja ini. Sedangkan untuk tersangka M dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp800 juta,” tegasnya. (*/cr2)

Baca Juga  Dilantik sebagai Menkeu, Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

Sumber: waspadaaceh.com

Komentar

News Feed