PERNYATAAN Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang status Aceh yang berubah hendaknya tidak melenakan. Perubahan status Aceh, dari zona merah menjadi zona oranye, bukan berarti Aceh bebas dari ancaman.
Apalagi saat ini sejumlah varian baru Covid-19 telah masuk ke Indonesia. Varian-varian ini lebih mudah menular dan jauh lebih kuat ketimbang varian sebelumnya yang mewabah.
Hal lain yang seharusnya tidak membuat kita terlena adalah sejumlah riset yang menyatakan bahwa angka kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia jauh lebih tinggi dari data yang diungkap oleh otoritas kesehatan.
Januari lalu, angka penderita Covid-19 resmi, yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, mencapai 1,83 juta. Namun sejumlah epidemiologi memperkirakan penyebaran Covid-19 jauh lebih tinggi karena hampir semua daerah di Indonesia minim pengujian dan penelusuran.
Dalam sebuah survei yang dilaksanakan sepanjang Desember dan Januari, disebutkan bahwa 15 persen orang Indonesia tertular Covid-19. Sementara pemerintah merilis hanya 0,4 persen yang tertular.
Tentu saja pemerintah berkepentingan untuk menjaga agar tidak ada ledakan angka penyebaran. Karena yang menjadi dasar dari sebuah kebijakan adalah data yang tertulis. Bukan data yang diusahakan menggambarkan situasi sebenarnya sebagai dasar untuk mengambil kebijakan tepat penanganan pandemi ini.
Karena itu, masyarakat hendaknya tidak usah terlalu berharap banyak dari informasi yang selalu disodorkan. Yang terpenting adalah kemampuan masyarakat untuk mengontrol diri dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Hanya disiplin ini yang, insya Allah, menjaga kita dari tertular dari Covid-19. Masyarakat Aceh harus belajar untuk membuat regulasi sendiri bagi diri mereka sendiri. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar