oleh

Ungkap Kasus Narkotika, Polda Aceh Sita 16,2 Ton Ganja dan 42 Kg Sabu

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di tiga lokasi berbeda di Aceh. Dalam kasus tersebut, tim DitresNarkoba mengamankan 16,2 ton ganja basah, 25 kg ganja kering dan 10 hektare ladang ganja.

“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat, setelah diterima langsung dilakukan penyelidikan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (2/2/2023).

Ahmad Haydar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut pertama dilakukan yaitu di kawasan Lamteuba, Aceh Besar, Sabtu (21/1/2023). Di sana, tim menemukan seluas lima hektare ladang ganja.

Baca Juga  Kemenag Mewajibkan Panitia Pelaksanaan Ibadah Kurban Pada Hari Raya Idul Adha

Tim DitresNarkoba Polda Aceh kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengemasan ganja kering di Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Minggu (22/1/2023). Di sana, tim menangkap seorang pelaku berinisial Y, beserta 25 kg ganja.

“Di TKP kedua tersebut tim juga menemukan seluas dua hektare ladang ganja,” kata Haydar.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Bali Tindak Tegas Turing Asing yang Langgar Prokes
Barang bukti hasil Pengungkapan. Foto: Acehonline.co/M Fahmi.

Selanjutnya, kembali mendapatkan informasi di Blangkejeren, Gayo Lues. Di TKP ketiga itu, tim menemukan tiga hektare ladang ganja, lima ton ganja basah, satu ton ganja kering dan dua set alat pres.

Selain mengungkapkan kasus tersebut, tim DitresNarkoba Polda Aceh juga berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 42 kg. Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang didistribusikan melalui perairan Indonesia menuju Kuala Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

“Dua pelaku berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Identitasnya sudah diketahui dan kini ditetapkan DPO. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah membantu dan menginformasikan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh negara,” ujar Haydar.

Baca Juga  Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024: Creating the Art of Beauty and Health

Menurut Ahmad Haydar, tentang hal tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. [Acehonline.co]

News Feed