oleh

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Bekuk Pencuri Motor

BANDA ACEH – Petualangan Bobby (48) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, diakhiri Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Bobby dalam melakukan aksi kejahatannya terpantau CCTV yang terpasang pada salah satu rumah warga di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (1/10/2021), mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban Marzuki (42) warga Punge Jurong, Banda Aceh di saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah.

Baca Juga  Pengukuhan Ketua Mabiran Tuah Madani 2021-2024

“Saat itu korban baru saja kembali dari masjid untuk melaksanakan shalat subuh,” sebut Kasatreskrim.

Seketika itu, korban setelah memarkirkan sepeda motor miliknya, tidak keluar lagi dari dalam rumah, kemudian pada jam 10.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motor, yang ternyata telah hilang,” sambung AKP Ryan.

Berbekal informasi dari CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga, kata Kasat, polisi melakukan penyelidikan yang hasilnya pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan terlihat menggunakan sepeda ke arah rumah korban.

Baca Juga  Wamenag Himbau Agar Santri Abad 21 Harus Melek Digital

“Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali dari rumah korban dengan membawa hasil kejahatannya berupa sepeda motor, ucap AKP Ryan.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Lheu pada Selasa 21 September 2021, beberapa jam kemudian, Tim Rimueng berhasil menangkap Bobby di Gampong Punge Jurong yang pada saat itu menggunakan sepeda merk Scorpion. Sementara itu, hasil kejahatan disimpan dirumahnya di gampong Lam Manyang, Aceh Besar.

Baca Juga  GerPAS Terus Desak Penegak Hukum Prihal Penggunaan Bansos Asel Tahun 2019

“Tim langsung menuju kerumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda supra x 125 milik korban serta sepeda milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh,” kata AKP Ryan lagi.

Saat ini, kata Kasat, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh setelah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. [Acehonline.co]

Komentar

News Feed