oleh

Tim Kejati Aceh Bekuk Buronan Kejari Nagan Raya di Banda Aceh

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekuk Samsul Bahri (41) warga Gampong Mee, Kecamatan Tadi Raya, Nagan Raya. Samsul merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (3/8/2022), mengatakan Samsul merupakan terpidana kasus KDRT (kekerasan rumah dalam tangga). Diaa ditangkap di Arafah Pangkas Desa Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, siang tadi pukul 11.00 WIB.

“Samsul diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada tahun 2016 silam, dengan putusan pidana selama empat bulan penjara,” kata Ali, Rasab, di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sejak diputuskan bersalah oleh Kejari Nagan Raya, kata Ali, terpidana tidak ada upaya banding, hingga dia beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Terpidana malah melarikan diri,” kata Ali.

Baca Juga  Dinkes Kota Malang: Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Penanganan COVID-19

Terpidana ini, lanjut Ali, sudah enam tahun buron sejak diputuskan bersalah oleh Kejari Nagan Raya.

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di kantor Kejati Aceh, menunggu penjemputan dari Jaksa pada Kejari Nagan,” kata Ali Rasab. [Acehonline.co]

News Feed