Lima orang mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue dituntut tujuh hingga delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana
Korupsi pada Proyek Pembangunan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Penjarakan Lima Orang Mantan Pejabat Dinas PUPR Selama Tujuh hingga Delapan Tahun
Lima orang mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue dituntut tujuh hingga delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana

