Jakarta – Tiga petugas Rumah Tahanan KPK, yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi
Jakarta – Tiga petugas Rumah Tahanan KPK, yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi