oleh

Setahun Terakhir, DPRK Aceh Besar Sahkan 9 Qanun

JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam setahun terakhir telah mengesahkan sembilan rancangan qanun menjadi qanun atau peraturan daerah.

Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan hal itu kepada Waspadaaceh.com, Minggu pagi (14/11/2020). “DPRK Aceh Besar sudah mengesahkan sembilan qanun sejak kami dilantik pada Agustus 2019,” kata Iskandar Ali.

Ketua DPRK itu menyebutkan sembilan qanun atau peraturan daerah tersebut disahkan dalam dua sidang paripurna.

Pertama, pada sidang paripurna Desember 2019 dengan lima qanun dam kedua pada Maret 2020 sebanyak empat qanun.

Baca Juga  Jadwal Pilkada Serentak Aceh 2023 Bisa Jadi Strategi

Qanun Kabupaten Aceh Barat yang disahkan tersebut, kata Iskandar Ali, di antaranya qanun PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), qanun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan qanun pendidikan karakter.

Selain itu, qanun penyelenggaraan penertiban masyarakat, qanun pengelolaan barang milik daerah, qanun pembentukan Mukim Lamkunyet, qanun penanganan sosial, dan qanun santunan kematian.

“Selain sembilan qanun tersebut, akan ada beberapa qanun lainnya yang disahkan. Qanun-qanun yang disahkan tersebut merupakan qanun program legislasi DPRK Aceh Besar,” lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga  Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

Iskandar Ali menyebutkan DPRK Aceh Besar menetapkan 20 judul rancangan qanun pada perioritas tahun 2020.

“Selain yang sudah disahkan, ada beberapa rancangan qanun lainnya yang segera diparipurnakan.

Namun, sebelum disahkan perlu disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI,” kata Iskandar Ali.

Sebelumnya, pada Juni 2020 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPRK Aceh Besar, melakukan rapat untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame, dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca Juga  FLPS Himbau DPRK Agar Tindak Tegas E-warung yang Melanggar Aturan

Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, juga hadir dalam rapat yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore itu, memberikan banyak masukan terkait penyempurnaan Raqam tersebut.

Menurut Iskandar Ali, yang terpenting adalah bagaimana pihak pemerintah bisa memaksimalkan pemungutan pajak agar lebih siap, sigap dan efektif, dengan memaksimalkan SDM yang ada dan memanfaatkan teknologi.

Komentar

News Feed