oleh

Seret Pejabat Pelanggar Alihfungsi Hutan Mangrove

Laporan | Syawaluddin

LANGSA, aceh.siberindo.co | Penguasaan Hutan Produksi (HP) mangrove oleh oknum pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Kota Langsa, jadi tambak pribadi. Merupakan bentuk pelanggaran, baik secara hukum ataupun aturan.

Dari data investigasi KPH Wilayah III dan LSM Gajah Puteh, menemukan perusakan hutan bakau (mangrove) seluas kurang lebih 27 hektar di Gampong (desa) Alue Dua, kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Sedikitnya ada 27 hektar lahan Hutan Produksi Mangrove yang dikuasai perorangan pejabat setempat, beralih fungsi. “Ini harus segera dihentikan dan ditindak, seret oknum pejabat itu keranah hukum”. Demikian tegas ketua Komisi III DPRK kota Langsa, Drh. H. Rubian Harja seperti dilansir atjehdaily.id. Selasa, 27 Oktober 2020 di Kota Langsa.

Baca Juga  Capaian Vaksinasi COVID-19 di Aceh Besar Rendah, DPRK Minta Pemkab Lakukan Percepatan

Rabian dalam pernyataannya, menanggapi berita temuan investigasi tim KPH III dan Lsm Gadjah Puteh terkait sejumlah kawasan hutan produksi milik negara telah berubah fungsi menjadi tambak pribadi, dikuasai beberapa oknum pejabat pemko Langsa.

Menurutnya itu merupakan pelanggaran jika pengelolaannya tanpa izin dari instansi yakni UPTD KPH Wilayah III, karena pelanggaran aktifitas itu harus segera dihentikan.

Karena punya dampak negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove. “Apalagi jika itu dilakukan oleh para pejabat yang ada dipemerintahan, semestinya mereka lebih memahami tentang aturan sebelum melakukan sesuatu,” Jelas Rubian.

Baca Juga  Kapolda Jatim Cek Pelaksanaan Vaksinasi di GOR Bojonegoro

Dan Jika itu benar dirambah atau merubah fungsinya tanpa izin, harus di stop dan diproses secara aturan yang berlaku oleh KPH, karena mestinya pejabat lebih memahami aturan.

Sementara pihaknya di DPR belum mengambil sikap, dengan adanya kabar ini Rubian berjanji akan mengkoordinasikan dengan pimpinan.

Apalagi itu, adanya anggaran Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) kota Langsa digunakan untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat itu.

Ketua Komisi III ini pun menanggapi dengan tegas, itu merupakan bentuk pelanggaran. “Jika jalan yang dibangun dengan APBK untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga itu dibolehkan, tapi jika disana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Langgar Aturan Adat, Tiga Boat Nelayan Sumatera Utara Ditangkap di Aceh Singkil

Pun demikian, ia juga menyarankan agar kawan kawan wartawan bisa mempertanyakan terkait apa langkah dari dewan kepada pimpinan DPRK agar mendapatkan pernyataan lebih kongkrit.

Dia menambabkan jika semua temuan dan dugaan memang melanggar aturan kehutanan dan perundang-undangan yang ada, maka pihaknya berharap persoalan ini untuk dilanjutkan prosesnya. (*)

Komentar

News Feed