oleh

Selundupkan 99 Orang Etnis Rohingya Pelaku Digelandang ke Polda

Laporan | Ahmad Fadil

BANDA ACEH, aceh.siberindo.co | Polisi Daerah (Polda) Aceh, mengamankan empat pelaku penyelundupan 99 orang etnis Rohingya di perairan kecamatan Seunudon, Aceh Utara, Aceh. Dengan menggunakan boat ikan.

Para pelaku kejahatan kemanusiaan itu berinisial FA 47 tahun, AS 37 tahun, R 32 tahun dan SB 42 tahun, keempatnya kini berurusan dengan kepolisian Aceh.

Demikian tegas Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya, S.I.K dan Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, seperti dilansir atjehdaily.id dalam press conference yang digelar Polda Aceh, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga  Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi dan Susun Juknis Pelaksanaan Permen ATR/Ka BPN Nomor 9 Tahun 2021

Pelaku, dengan boat yang mereka bawa, menjemput etnis Rohingya ditengah laut Seuneudon, Aceh Utara, menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu, 22 Juni 2010 lalu.

Di dalam kapal tersebut  terdapat 99 orang etnis Rohingya, pada Kamis, 25 Juni sekirtar pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Baca Juga  Sambangi dan Beri Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Ledakan Kilang Minyak di Balongan Indramayu

Tepatnya di Desa Lapang Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara, katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara.

Baca Juga  SBA Raih Padmamitra Awards 2020 dari Menteri Sosial RI

Keempat pelaku diganjar dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, katanya. Dan hukuman kurungan badan 15 tahun atau denda paling banyak Rp.1,5 miliar rupiah. (*)

Komentar

News Feed