oleh

Sejumlah Daerah di Jateng Perketat Aktivitas Masyarakat

-News-138 views

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Dalam rapat bersama Forkopimda di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (2/7/2021), Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, menegaskan PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Beberapa hal yang menjadi fokus utama yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan. Kegiatan sosial misalnya, akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedang resepsi/ hajatan tidak diperbolehkan. Untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif, sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk Salat Jumat dan Salat Iduladha.

Dijelaskan, Kabupaten Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50–150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian duansampai lima orang per hari. Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Menurut bupati, berdasarkan data perkembangan Covid-19 per 1 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi aktif di Cilacap sebanyak 2.529 kasus. Peningkatan kasus selama seminggu terakhir pun perlu segera dikendalikan agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga  PEP Rantau Field Raih Padmamitra Awards dari Kemensos RI

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat.

“Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, 5 M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan kegiatan sosial sudah diatur,” tegasnya.

Pengetatan PPKM Darurat juga dilakukan di Kabupaten Batang. Bupati Batang Wihaji menyatakan, Intruksi Menteri tetap harus dipelajari dan dilaksanakan.

”PPKM Mikro Darurat kalau perlu kita terapkan sampai tingkat RT, mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk sementara kita liburkan dan tiadakan semua kegiatan yang ada di Kabupaten Batang, termasuk tempat-tempat wisata ditutup,” ungkapnya, usai Rapat Koordinasi di Aula Bupati Batang, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga  Jateng Kembali Jadi Provinsi Terbaik TLHP Kemendagri

Pihaknya masih petakan pemberlakuan lockdown tingkat RT, terutama yang berada di enam kecamatan. Termasuk, di Desa Mentosari Kecamatan Gringsing, yang selanjutnya akan dilokalisasi.

”Pemkab juga sudah menyiapkan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat, kalau memang sudah tidak mampu kita gunakan RSUD Kalisari. Percepatan vaksinasi juga sudah kita laksanakan secara keroyokan, Pemkab, TNI-Polri hingga mencapai 3.500 (orang) per hari,” beber Wihaji. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

Komentar

News Feed