oleh

Polsek Teupah Barat Tangkap Warga Desa Awe Seubel Diduga Curi Mesin Perahu Jenis Robin

-Headline-104 views

SA (20),Warga Desa Awe Seubel , Kecamatan Teupah Barat, ditangkap personil Polsek Teupah Barat, Simeulue karena diduga mencuri mesin perahu jenis Robin milik nelayan di pelabuhan Desa Naibos.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kapolsek Teupah Barat AKP D. Aritonang, Kamis (17/6/2021) mengatakan, SA ditangkap pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di pelabuhan Desa Naibos.

Waktu itu, kata Kapolsek, SA telah duluan diamankan oleh warga di sekitar pelabuhan Desa Naibos karena hendak mencuri mesin perahu milik Safiandin (45) nelayan, asal Desa Inor, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue.

Baca Juga  BEM Nusantara Adakan Vaksinasi Massal untuk Mahasiswa dan Masyarakat di Universitas Krisna Dwipayana DKI Jakarta

Warga mengamankan SA berawal dari kecurigaan gerak-gerik nya yang tengah malam masih berada di pelabuhan sendirian. AS waktu itu duduk diatas sepeda motor dekat dengan mesin robin (mesin penggerak perahu).

Karena curiga, kata Kapolsek, sejumlah warga kemudian mendatangi SA lalu diajak ke warung kopi sambil diinterogasi apa tujuan dirinya berada di pelabuhan tengah-tengah malam.

Hasil interogasi oleh warga tersebut, kata Kapolsek, SA akhirnya mengaku bahwa keberadaannya di pelabuhan bertujuan untuk mencuri mesin robin. SA juga mengaku sudah pernah mencuri mesin robin didaerah itu dan telah dijual ke kota Sinabang.

Baca Juga  Menlu RI Kunjungan Kerja dengan Menteri Luar Negeri G-20

Mendapat pengakuan tersebut, kemudian Kepala Desa Naibos langsung menghubungi anggota piket Polsek Teupah Barat untuk melaporkan.

Menerima laporan tersebut, kata Kapolsek, personil Polsek langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polsek untuk di proses hukum lebih lanjut.

Dari SA petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15 yang diduga digunakan untuk mencuri mesin perahu.

Baca Juga  Jadwal Pilkada Serentak Aceh 2023 Bisa Jadi Strategi

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp.500 ribu dari hasil penjualan mesin robin, satu unit mesin robin dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Akibat perbuatannya, SA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek. (*/cr4)

 

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed