oleh

Polres Aceh Tenggara Sita Mobil Wartawan Korban Pembakaran Rumah

-Headline-179 views

Mobil wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi akhirnya disita polisi. Mobil bermerek Honda Mobilio tersebut sudah dua tahun lebih dibiarkan berada di depan rumah wartawan di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.

Mobil itu disita aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk dijadikan barang bukti penyidikan terhadap kasus pembakaran rumah Asnawi di Desa Lawe Loning Aman yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu. Baca: Hampir Tiga Tahun, Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara Belum Terungkap Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto kepada wartawan, Minggu (6/6/2021) menjelaskan bahwa mobil Asnawi disita untuk diamankan sebagai barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia tersebut.

Menurut Suparwanto, berita acara penyitaan barang bukti mobil jenis honda mobilio BK 1498 BI telah diteken korban Asnawi Luwi yang saat ini berada di Banda Aceh pada tanggal 1 Juni 2021.

Suparwanto mengungkapkan bahwa mereka sudah bertemu langsung dengan korban dan korban telah menandatangani berita acara penyitaan barang bukti mobilio tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Berencana Membuat Buku Saku Berisi SKB

“Rencananya, dalam waktu dekat mobil yang hangus dibakar ini akan dibawa dan diamankan di Polisi Sektor (Polsek) Lawe Sigala-gala, Agara guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Suparwanto. (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed