IDI – Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus penjambret yang melakukan aksinya terjadi di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Pejambret yang diringkus berinisial KM warga Kecamatan setempat.
Informasi dihimpun acehonline.co, aksi penjambretan itu terungkap pada salah satu rekaman CCTV di rumah warga. Saat itu KM terlihat sedang melakukan penjambretan terhadap wanita yang sedang mengendarai sepeda motor (sepmor). Kemudian petugas mengambil rekaman tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KM.
Setelah diinterogasi petugas, KM emngakui melakukan aksi penjambretan di bebebara tempat. Hasil jambretannya ditampung oleh ZL, untuk dijual kepada SY yang membeli hasil jambretan pelaku, Kedua tersangka tersebut juga warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Mendapat informasi itu, kemudian petugas mencari kedua pelaku tersebut, yang akhirnya kedua pelaku itu berhasil diringkus petugas.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Jum’at (23/9/2022), di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Modus yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM merampas barang bawaan korban,” kata Dizha Jum’at (30/9/2022).
Hasil interogasi ketiganya, lanjut Kasat, aksi yang dilakukan KM terjadi pada Sabtu (17/9/2022) di Desa Kampung Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, korban merupakan seorang wanita warga Idi Rayeuk. Selain itu, dia menjambret pada Minggu (18/9/2022) di depan RS Graha Bunda Idi Rayeuk, korban merupakan seorang wanita warga Aceh Tamiang.
“Adapun barang bukti (BB) yang disita yaitu dua unit sepmor dan dompet korban serta satu unit handphone milik korban,” ujar Dizha.
Demi menjaga keselamatan, tambahnya, Satreskrim Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat, terutama kaum wanita yang mengendarai sepmor agar memperhatikan barang bawaannya, agar tidak memberi peluang terhadap pelaku, sebab kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan.
“Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” sebut Dizha. [Acehonline.co]










