Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono, terkait kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang warga binaan. Materi pemeriksaan seputar termasuk standar operasional prosedur (SOP) Lapas Tangerang.
“Kalau ditanya seputar apa pemeriksaannya, pertama adalah kita pasti akan mengetahui fungsi karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapasnya. Fungsi dan perannya, tugas, dan fungsi pengawasan, serta SOP-SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (15/9/2021).
Dikatakan Yusri, Viktor Teguh diperiksa bersamaan dengan delapan orang lainnya di antaranya kepala seksi keamanan, kepala bidang administrasi, kepala kesatuan keamanan lembaga pemasyarakatan, kepala sub bagian hukum, kepala seksi perawatan, dan beberapa warga binaan, Selasa (14/9/2021) kemarin.
“Sembilan yang dilakukan pemeriksaan. Semua sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk salah satumya Kalapas Kelas I Tangerang. Semalam pukul 10.00 (22.00 WIB) selesai pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Yusri menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan dua warga binaan, hari ini.
“Hari ini, ada sekitar dua orang warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan, ada tambahan lagi,” katanya. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com











Komentar