oleh

PMI Pusat Akan Disinfektan Sekolah Di Indonesia

Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap seluruh sekolah di Indonesia menyusul keputusan pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang.

“Maksimalkan ‘spraying’ disinfektan ke sekolah-sekolah. Juga pastikan protokol kesehatan dipatuhi dalam semua aktivitas PMI,” kata Sekretaris Jenderal PMI Sudirman Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan penyemprotan disinfektan terhadap seluruh sekolah di Indonesia itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang bisa saja virusnya transit di area yang selalu tersentuh manusia.

Baca Juga  Wapres KH. Ma'ruf Amin dan Wapres Turki Akan Buka Global Tourism Forum 2021 Leaders Summit Asia

Melalui Surat Edaran bernomor 0698/PB/VI.2021, Sudirman Said pun memerintahkan para pengurus PMI daerah aktif berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di wilayah setempat. Relawan juga diminta memetakan peran dalam rencana tersebut.

Ia mengatakan tugas dan fungsi relawan yang telah disepakati hendaknya juga didukung dengan kapasitas relawan yang mumpuni.

Begitu juga dengan jejaring relawan di sekolah, Sudirman meminta pelibatan PMR dan guru PMR dalam upaya memastikan protokol kesehatan dipatuhi di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, melalui SKB empat menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Baca Juga  Mahasiswa berkualitas menjadi kata kunci untuk membangun bangsa Indonesia

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga  KBRI Den Haag Adakan Halalbihalal Virtual Masyarakat Indonesia di Belanda

“Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Panduan tersebut diluncurkan berdasarkan masukan dari para pendidik dan orang tua. Selain itu, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas selama masa pandemi. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed