Tangerang – Polisi mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus memasukkannya ke dalam paket celana jin yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,862 kilogran. Modusnya, menyisipkan narkotika itu pada celana jin yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Aceh ke Pulau Jawa. Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka berinisial MT (40), LY (37), DN (40), A, dan S.
“Selama bulan September hingga November 2021, SatresNarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap jaringan peredaran nakoba yang dikirim melalui jasa paket ekspedisi dari Aceh ke Pulau Jawa,” ungkap Kasat Resnakoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Rhendy dalam keterangan persnya, Rabu (10/11/2021).
“Modusnya para tersangka mengkamuflasekan paket Narkoba dalam pengiriman bahan tekstil berupa celana jin, dan mereka menyelipkan paket sabu-sabu tersebut bersama dengan paket celana jin tersebut. Dari dua tempat penggerebekan yakni di Sidoarjo dan Tigaraksa, kami berhasil mengumpulkan barang bukti Narkoba seberat 4,862 kg dengan lima tersangka,” tambah Rhendy.
Selanjutnya diungkapkan Kapolresta Bandara Soetta, Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandha menyatakan bahwa kelima tersangka yang ditangkap jajarannya ini merupakan kurir Narkoba yang dikendalikan oleh seorang tersangka bernama FRD yang berada di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dari tiga orang tersangka bernisial MT, LY dan DN yang ditangkap di Sidoarjo kita berhasil mengamankan narkotika golongan 1 yakni sabu-sabu seberat 1,98 kg sementara dari A dan S yang ditangkap di Tigaraksa Tangerang kita amankan sabu-sabu seberat 2,8 kg jadi totalnya 4,8 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan FRD dan kabarnya mendekam di lapas Sidoarjo,” tambah Kapolresta Bandara Soetta itu, dilansir beritasatu.com.
Berkat pengungkapan kasus Narkoba ini, polisi menyebut setidaknya ada 45.000 – 50.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkotika tersebut.
“Mereka kita jerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau pidana seumur hidup dan atau pidana penjara selama 6-20 tahun penjara,” tandasnya. (*/cr2)











Komentar