oleh

Pemerkosa Anak Di Aceh Besar Dieksekusi Ke Rutan Jantho

-Daerah, Hukum-197 views

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa pemerkosa anak yakni ayah korban sendiri berinisial MA ke rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Jantho Aceh Besar, setelah hasil vonis kasasi oleh Mahkamah Agung 200 bulan penjara.

“Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Wahyu mengatakan, saat penangkapan terdakwa kooperatif atau tidak melakukan perlawanan. Kemudian, sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani rapid test.

“Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini Muhadir mengatakan bahwa setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari’yah Jantho sebelumnya, dan mengabulkan permohonan kasasi.

Baca Juga  Dukung Pengemasan Cerita Event Melalui Program ‘Spirit of Indonesia’

“Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan,” kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.

Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga  Mahkamah Agung Kasus Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar

Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

 

Komentar

News Feed