oleh

Pembatalan SK Keuchik Desa Ujung Sialit Masih Menunggu SK Bupati

-Headline-181 views

Pembatalan SK Keuchik Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil masih menunggu SK Bupati.

Sebagaimana diketahui, gugatan hasil pemilihan Keuchik Ujung Sialit tahun 2019, telah dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada 26 Agustus 2020 lalu.

“Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan untuk pembatalan SK Keuchik Ujung Sialit terpilih, sesuai dengan undang undang nomor 51 tahun 2009 pasal 115 ayat 2,  paling lambat dua bulan setelah diterima pihaknya salinan putusan harus segera dieksekusi,”kata Asmaruddin, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil kepada AJNN Jumat (25/6).

Baca Juga  Pemkab Bekasi Memberikan Kuota Khusus PPDB Anak Tenaga Kesehatan

Namun, kata Asmaruddin, pihaknya baru menerima salinan putusan PTUN dari kuasa hukum penggugat Kaya Alim, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Singkil secara resmi sejak Selasa 22 Juni 2021 lalu.

“Memang sudah lama diketahui namun salinan itu baru Selasa lalu secara resmi disampaikan,”ujarnya.

Artinya, ungkap Asmaruddin, kalau  mengikuti proses hukumnya dua bulan kedepan barulah diputuskan, namun pihaknya akan berupaya Pembatalan SK tersebut tidak sampai dua bulan.

Baca Juga  Berupaya Penuhi Kebutuhan Logistik Bagi Korban Banjir di Bima

“Namun berhubung pak bupati masih  belum bisa berkoordinasi secara tatap muka tentunya akan disampaikan setelah beliau usai menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19,”jelasnya.

Beberapa hari sebelumnnya, Asmaruddin mengaku persoalan Pilkades Ujung Sialit sudah dikoordinasikan dengan Asisten 1 dan Kabag Pemerintahan, namun tetap menunggu keputusan bupati dan Insya Allah akan tetap ditindaklanjuti.

Baca Juga  Atasi Sampah di Sungai, Krueng Daroy dan Krueng Doy Lampaseh Dipasang Kubus Apung

Sementara jauh hari sebelumnya Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengaku, persoalan sengketa pemilihan Keuchik Ujung Sialit sedang proses telaah staf di bagian hukum setdakab. “Hingga saat ini bagian hukum dan bagian pemerintahan setdakab belum menyampaikan hasil telaahnya untuk responsif penanganan soal gugatan penjabat keuchik atas hasil putusan PTUN Banda Aceh,” ujarnya. (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed