oleh

Pemasok Senjata dan Amunisi Pembunuh Dantim BAIS Pidie Divonis 20 Tahun

SIGLI – Tiga terpidana perkara tindak pidana senjata api dan benda tajam, yang terkait dalam perkara pembunuhan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) Pidie, divonis hukuman 7 tahun dan 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pidie Yudhi Permana, Rabu (27/7/2022).

Ketiga terpidana pemasok senjata dan amunisi dalam perkara pembunuhan Dantim BAIS Pidie adalah T Nazaruddin, T Ramadhansyah dan Kamaruddin, pada sidang terakhir yang digelar kemarin (Selasa, 26/7) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Baca Juga  Gaji ke-13 PNS Pemkot Bengkulu Cair Tanggal 15 Juni

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita, serta Munawar Hamidi dan Cahya Adi Pratama sebagai Hakim Anggota.

“Majelis hakim dengan segala pertimbanganya menjatuhkan hukuman terhadap terpidana T Nazaruddin dan T Ramadhansyah masing-masing tujuh tahun penjara, dan untuk terpidana Kamaruddin divonis 20 tahun penjara,” kata Yudhi.

Yudhi menambahkan, ketiga terpidana, sebelumnya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana dan sesuai dalam surat dakwaan JPU.

Baca Juga  Tiga Dibekuk Lima DPO

“JPU menuntut T Nazaruddin dan T Ramadhansyah melanggar pasal berlapis dan menghukum terpidana dengan hukuman penjara 10 tahun, sementara Kamaruddin dituntut 20 tahun pidana penjara karena pernah dihukum dalam kasus pidana lainnya (residivis),” jelas Yudhi.

Terkait dengan hasil putusan majelis hakim tersebut, ketiga terpidana bersama kuasa hukum meminta waktu pikir-pikir, dan hakim memberi waktu tujuh hari setelah putusan itu.

“Karena terdapat perbedaan antara tuntutan pihaknya dengan putusan hakim, JPU mengambil sikap pikir-pikir juga,” imbuh Yudhi.

Seperti diketahui, kasus peredaran amunisi senjata api tersebut terungkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pidie, terkait keterlibatan sejumlah pelaku pada kasus penembakan Dantim BAIS Pidie.

Baca Juga  Cabang Olahraga Paralayang Akan Masuk dalam Rekor Muri

Pada proses penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan puluhan amunisi jenis AK-47 dalam karung yang disimpan di kawasan pondok cabai Gampong Blang Bungong, Kecamatan Sakti, Pidie.

Selanjutnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap serta menangkap Kamaruddin, T Nazaruddin dan T Ramadhansyah sebagai pemilik puluhan peluru AK-47 yang dibeli Kamaruddin atas permintaan salah satu terpidana Abu Daod. [Acehonline.co]

News Feed