oleh

Partai Aceh Larang Kadernya Rangkap Jabatan di Partai Nasional

BANDA ACEH – Partai Aceh tidak mengizinkan kadernya untuk mengambil atau rangkap jabatan di Partai Nasional (Parnas). Walaupun secara aturan qanun di Aceh, kader partai lokal diizinkan merangkap menjadi anggota Parnas.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh Nurzahri kepada acehonline.co, Senin (26/7/2021). Menurutnya, hal tersebut merupakan aturan umum bagi semua partai politik.

“Itu peraturan umum untuk semua partai, tapi mekanismenya kembali kepada internal partai masing-masing. Berdasarkan hasil rapat pimpinan yang digelar di Meulaboh pada Oktober 2020 silam, kami (Partai Aceh) tidak mengadopsi aturan rangkap jabatan dengan partai lain (partai nasional), karena Partai Aceh sedang dalam pembenahan,” ungkap Nurzahri.

Baca Juga  Pembayaran SPPT-PBB Tahun Melalui Bus Keliling

Disinggung mengenai adanya kader Partai Aceh yang maju ke DPR RI lewat partai nasional, mantan anggota DPRA itu menyebutkan, hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak merangkap jabatan di kepengurusan partai.

“Naik caleg boleh, karena pada dasarnya Partai Aceh hanya bertarung di tingkat lokal. Tapi tidak boleh rangkap jabatan di partai tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh mengeluarkan Muharuddin dari kepengurusan Partai Aceh pasca ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Aceh.

“Sehubungan dengan penunjukan saudara Muharuddin sebagai ketua DPW Perindo Aceh, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan rapat pimpinan Partai Aceh pada hari Minggu malam tanggal 25 Juli 2021, Partai Aceh memutuskan untuk mengeluarkan saudara Muharuddin dari kepengurusan Partai Aceh,” kata Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga  Jabat Ketua Perindo, Tgk Muharuddin Dikeluarkan dari Kepengurusan Partai Aceh

Nurzahri menyebutkan, sikap dan langkah politik yang diambil oleh Muharuddin bukan karena ada permasalahan di internal Partai Aceh atau karena kekecewaan yang bersangkutan kepada Partai Aceh, akan tetapi murni karena pilihan politiknya yang ingin berkarir di kancah nasional.

“Oleh karena itu, Partai Aceh berharap agar publik dapat memahaminya dan dapat berasumsi dengan benar atas peristiwa ini,” ujarnya.

Sebelum menerima SK sebagai Ketua DPW Partai Perindo Aceh, kata Nurzahri, Muharuddin sudah pamit lebih dulu dengan Mualem dan Abu Razak.

Baca Juga  Bus Vaksinasi Keliling Akan Kembali Beroperasi Mulai 26 Juni

“Atas dasar itu, kami (Partai Aceh) memutuskan untuk mengeluarkan beliau dari kepengurusan,” tambah Nurzahri saat dikonfirmasi.

Nurzahri juga menyebutkan, sebagai partai moderen dan terbuka, Partai Aceh akan tetap menghargai sikap-sikap personal dari kadernya yang ingin maju dan berkembang dengan jalur pilhannya masing-masing.

“Partai Aceh tidak akan pernah menghalangi pilihan-pilihan tersebut dan Partai Aceh akan terus mendidik serta mencetak kader-kader terbaik yang akan bermanfaat baik bagi Aceh secara khusus maupun nasional secara umum,” katanya.[Acehonline.co]

Komentar

News Feed