oleh

Menteri Kesehatan: Tempat Isolasi Harus Tersebar Di Kecamatan Dan Kelurahan

-Headline-107 views

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tempat isolasi harus tersebar di sebanyak mungkin baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan untuk meringankan beban fasilitas isolasi yang lebih besar.

Menurut Menkes Budi, dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin, hal itu merupakan salah satu arahan dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan saat pemerintah melakukan implementasi perlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terutama untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah. Di daerah tersebut akan dilakukan pengurangan mobilitas 75-100 persen.

Baca Juga  Satgas Aceh Gelar Vaksinasi Massal di Masjid Raya Baiturrahman

Saat penyekatan, jika memungkinkan dapat dilakukan isolasi mandiri, jika tidak maka dapat dilakukan isolasi terpusat.

“Beliau memberikan arahan isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut, baik kecamatan maupun kelurahan. Sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,” ujar Menkes Budi.

Terkait banyaknya muncul kluster keluarga, Menkes mengatakan Presiden sudah menyampaikan untuk melakukan pengujian terhadap sekitar orang yang positif, dikarenakan banyak ditemukan kluster keluarga.

Baca Juga  Rusunawa Krapyak Kudus Jadi Alternatif Tempat Isolasi Terpusat OTG Kudus

Jika dalam suatu daerah terdapat lebih dari lima rumah yang terkena, Budi menjelaskan bahwa dalam dilakukan penyekatan secara spesifik di tingkat RT dengan bantuan TNI dan Polri.

“Supaya sekali lagi bisa membatasi pergerakan dan mobilitas dimulai dari level terkecil,” kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah kembali memutuskan untuk mengurangi jam operasional beberapa pusat kegiatan seperti tempat perbelanjaan, mall, pasar dan pusat perdagangan hingga maksimal pukul 20.00 dalam periode 22 Juni-5 Juli 2021.

Baca Juga  Pengumuman Kelulusan SD dan SMP Sekolah Republik Indonesia Tokyo

Hal itu menjadi penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19.

(*/cr3)

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed