Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos) Matheus Joko Santoso. Majelis hakim menyatakan, Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tindak pidana itu dilakukan Matheus bersama-sama mantan Kabiro Umum Kemsos, Adi Wahyono dan mantan atasan mereka Juliari Peter Batubara selaku Mensos saat itu.
“Mengadili, menyatakan tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan terhadap Matheus, Rabu (1/9/2021).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Matheus Joko Santoso berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakum terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar Matheus Joko Santoso dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Juliari tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19,” ucap Hakim Damis.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, hakim menilai Matheus Joko belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama.
“Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” tegas Hakim Damis.
Dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari P Batubara selaku Mensos menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Suap yang ditujukan kepada Juliari itu terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, seperti PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Jaksa meyakini, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com











Komentar