oleh

Lecehkan Penumpang asal Aceh Timur, Satreskrim Polres Pidie Ringkus Sopir Mopen di Medan

SIGLI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, meringkus AM (36), warga Langsa Barat, Kota Langsa, yang berprofesi sebagai sopir mobil penumpang jenis Hiace. Dia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap UZ (21), seorang gadis asal Kecamatan Lhoknibong, Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi acehonline.co, Rabu (28/9/2022), sopir mopen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang penumpang itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Saat ini kami masih di Medan, penangkapan AM merupakan hasil pengembangan terhadap laporan korban UZ (21) terkait pelecehan seksual yang dialaminya,” katanya.

Berdasarkan kronologinya, lanjut Iptu M Rizal, kasus pelecehan terhadap UZ (21) terjadi pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Saat itu, korban tiba di Pidie saat hendak pulang ke Langsa dengan menumpang Mopen dari Banda Aceh.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

“Kejadian itu saat mopen yang dikendarai AM (36) hanya tersisa satu penumpang,” ungkapnya.

Karena tinggal satu penumpang, lanjut Kasat, pada saat di Terminal Beureunuen, sopir menawarkan korban untuk menumpang mopen lain. Namun karena mobil yang ditawarkan penuh, sehingga korban tidak dapat melanjutkan perjalanan pulang.

“Karena sudah larut malam, korban meminta sopir untuk mengantarkan ke rumah sepupunya di Kecamatan Kembang Tanjong. Namun setibanya di jalan Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, sopir menghentikan mobilnya,” jelasnya.

Baca Juga  Berkedok Obati Penyakit, Pria di Aceh Utara Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak

Lalu, kata Iptu M Rizal, sopir tersebut menghampiri korban yang duduk di kabin penumpang, kemudian melakukan perbuatan bejatnya dengan memeluk tubuh hingga mencium tangan korban.

“Korban sempat meronta-ronta saat diraba oleh AM, bahkan sopir itu sempat mengeluarkan nada ancaman agar kejadian dugaan pelecehan tidak diceritakan kepada siapapun,” ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan sopir tersebut, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTD) Polres Pidie, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan korban, kami lakukan pengembangan, Namun ternyata pelaku melarikan diri keluar Aceh,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AM (36) beralih sudah menjadi sopir Truk Tronton dan diketahui sedang dalam perjalanan dari Tebing Tinggi, Sumut, dalam perjalanan menuju antara ke Kota Medan atau ke Kota Langsa.

Baca Juga  Indonesia Fokuskan Kerja Sama Kesehatan dan Peningkatan Perdagangan

“Mengetahui informasi itu, tim Reskrim Polres Pidie langsung bergerak ke Sumut,” ungkapnya.

Saat truck tronton berada di jalur Tol Amplas menuju jalur Tol Binjai-Stabat, pihaknya memastikan pelaku berada dalam truck tersebut. Saat itu, tim langsung menghadang truck itu dan membekuk terduga pelaku pelecehan terhadap penumpang tersebut.

Kemudian untuk pemeriksaan sementara, tim Reskrim Polres Pidie menggiring AM untuk dititip sementara di Rumah tahanan Polsek Sunggal Polresta Medan Sumut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 ttg Hukum Jinayat,” pungkas Kasatreskrim. [Acehonline.co]

News Feed