oleh

Kuwait Mengizinkan Masuk WNA Penerima Vaksin Lengkap

Dubai – Kuwait hanya akan mengizinkan masuk warga negara asing yang sudah menerima vaksin lengkap COVID-19, yang disetujui oleh negara Teluk tersebut mulai 1 Agustus, menurut pemerintah pada Kamis (17/6).

Tes PCR harus dilakukan sebelum penerbangan dan karantina mandiri tujuh hari juga musti dilakukan setibanya di bandara.

Dalam keputusan yang disiarkan oleh Kantor Berita KUNA, kabinet Kuwait juga mengumumkan bahwa hanya warga yang telah divaksin Covid-19 lengkap saja yang dapat meninggalkan negara tersebut mulai 1 Agustus.

Baca Juga  Kolaborasi BNN dengan PT Bintang Toedjoe Gelar Pelatihan Budi Daya Jahe

Menurutnya pula bahwa mulai 27 Juni hanya penerima vaksin saja yang dapat mengunjungi restoran dan kafe, klub kesehatan, salon dan tempat komersial yang lebih besar.

Negara Teluk termasuk Bahrain, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi semakin menjadikan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendatangi area publik seperti tempat kerja, mal dan tempat hiburan.

Baca Juga  Kouta Penerimaan CPNS Capai 850 Orang

(*/cr3)

Sumber: antaranews.com

Komentar

News Feed