oleh

Kota Tangerang Zona Merah Covid-19

Tangerang – Masuknya Kota Tangerang berdasar data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021 sebagai zona merah penyebaran Covid-19, disikapi oleh Pemkot Tangerang dengan mengambil sejumlah kebijakan khususnya terkait peribadatan ditengah masyarakat.

MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.

“Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat, kami menghumbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah saja” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga  Bukan Perpres Publisher Right, Tetapi Tata Ulang Pers Indonesia Dengan Perpu

Dengan status zona merah, kata Arief, kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

“Salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat dzuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing–masing. Tokoh–tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” tambahnya.

Baca Juga  KJRI Toronto Selenggarakan Virtual Meeting dengan Diaspora Indonesia dan Eksportir Perikanan Indonesia

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang belakangan ini terus meningkat. Berdasarkan data Pemkot Tangerang per 24 Juni sebanyak 10.763 orang terkonfirmasi positif Covid-19. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

Komentar

News Feed