oleh

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat: Gugatan Moeldoko Terhadap Menkumham Memalukan

-Headline-111 views

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa upaya dan tindakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko yang menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly terkait Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai hal yang sangat memalukan.

Menurut Herzaky, hal tersebut juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

Herzaky menjelaskan bahwa dengan menggugat Menkumham, KSP Moeldoko telah menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.

Hal pertama menurut Herzaky, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

Baca Juga  Kabar Duka Meninggalnya Istri dari Menteri Hukum dan HAM, Ketua DPP Partai Demokrat Sampaikan Belasungkawa

Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Namun gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya.

Kedua, kata Herzaky, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

Selain itu menurut Herzaky, legal standing Moeldoko juga tidak jelas, sehingga menurutnya hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.

Baca Juga  Dua Terpidana Penjual Chip Higgs Domino di Aceh Utara Dihukum Cambuk

Ketiga, menurut Herzaky, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

“Namun dalam gugatannya di PTUN, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ujar Herzaky.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” pungkas Herzaky menambahkan.

Baca Juga  Laksanakan Internalisasi Peningkatan Pelayanan Informasi Publik

Sebelumnya pada hari Jumat (25/6/2021), Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Gugatan tersebut dilakukan Moeldoko Cs karena saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed