oleh

Ini Arahan Kapolres Jepara terkait PPKM Darurat

-News-174 views

Jepara – Bertempat di lapangan Polres Jepara telah berlangsung Kegiatan Apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat penanganan Covid 19 di Kabupaten Jepara, Sabtu (03/07/2021).

Apel dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara dihadiri Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K, M.H., Dandim 0719 Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, SE., M.I., Pol, Asisten I Setda Jepara Dwi Riyanto, MM.

Kapolres Jepara dalam arahannya menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini berlangsung selama 17 hari sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kebijakan pemerintah ini harus sukses demi menekan Covid-19 di Kabupaten Jepara yang mana saat ini termasuk zona Level 3.

“Mari kita sukseskan PPKM darurat ini dengan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum demi mengurangi angka aktif Covid-19 di Kabupaten Jepara”, tegas Kapolres.

Baca Juga  AFPI Dukung Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

Dari pihak kepolisian, terkait dengan PPKM darurat ini juga akan melaksanakan kegiatan Aman Nusa lanjutan tahap II, PPKM mikro harus tetap berjalan melalui unsur-unsur desa, kelurahan dan kecamatan demi menekan harian aktif Covid-19.

Saya berharap agar semua saling kerjasama dalam mensukseskan pemberlakuan PPKM darurat ini untuk mewujudkan Jepara yang sehat dan bebas dari Covid-19 pungkasnya. (*/cr1)

Baca Juga  PPKM Darurat, MOS akan Dilaksanakan Secara Online

Sumber: humas.polri.go.id

Komentar

News Feed